Bandar Lampung – Terdakwa Andi Desfiandi divonis hukuman penjara oleh Majelis hakim satu tahun empat bulan dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
“Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu (18/01).
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.