Metro  

Pelaku Pengeroyokan Acara Orgen Tunggal di Hadimulyo Timur Kembali Ditangkap

Metro – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Kota Metro kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di acara orgen tunggal di wilayah Hadimulyo Timur, pada Sabtu, 9 November 2024 lalu.

 

Satu pelaku berinisial GT(18) ini ditangkap, menyusul empat pelaku lainnya yang sudah lebih dulu diamankan polisi, yakni AW(24), MAS(23), LA(28) dan DD(20).

 

Pelaku GT merupakan seorang buruh asal Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Dia bersama empat pelaku lainnya melakukan pengeroyokan, hingga menyebabkan korban A meregang nyawa.

 

Berkat pengembangan kasus yang mendalam, pelaku GT berhasil diamankan di wilayah Sungaililin, Sumatera Selatan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 19:52 WIB.

 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, korban dipukul secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku di bagian kepala dan kaki kanan.

 

“Tindakan ini mengakibatkan luka fatal, hingga korban meninggal dunia di tempat. Dalam pemeriksaan, pelaku GT mengakui telah memukuli korban menggunakan pecahan lemari plastik, yang ditemukan di tempat kejadian. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum,” kata Iptu Rosali, Minggu, 24/11/2024.

 

Proses penyidikan terhadap para pelaku masih terus berlanjut. Aparat kepolisian memastikan, bahwa kasus ini akan dituntaskan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

 

“Sekarang, pelaku GT sudah kami amankan. Dia akan dihukum sesuai norma hukum yang berlaku,” tukasnya.

 

Saat ini, pelaku GT dan empat pelaku lainnya hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. Keempatnya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338, dan atau 170 ayat (2) ke (3), dan atau 351 ayat (3) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *