Bandarlampung – Kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa lapangan tembak Perbakin Sukarame, Bandarlampung, menjadi perhatian publik. Divisi Investigasi LSM AKAR Lampung meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini.
Rian Bima Sakti, Divisi Investigasi LSM AKAR Lampung, menyatakan bahwa sewa lapangan tembak ini sudah berlangsung bertahun-tahun dengan biaya cukup besar. Namun, pendapatan dari sewa tersebut tidak tercatat dalam PAD.
“Sewa lapangan sudah lama berlangsung dan biayanya besar, tapi tidak masuk PAD. Bahkan, tidak ada yang tahu ke mana uang sewa lapangan dan fasilitas lapangan tembak itu bermuara,” ujar Rian pada Kamis (05/12/24).
Wakil Ketua LSM AKAR, Anto Gawoh, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Ia memperingatkan bahwa jika Pemprov Lampung tidak mengambil tindakan konkret, pihaknya siap melakukan aksi massa.
“Jika tidak ada langkah nyata dari Pemprov Lampung, kami akan menurunkan massa untuk berunjuk rasa,” tegasnya.
Lapangan tembak Sukarame diketahui merupakan aset milik Dispora Lampung. Namun, hingga kini belum ada transparansi mengenai pengelolaan sewa fasilitas tersebut. Beredar informasi bahwa pengelolaan lapangan tidak sepenuhnya di bawah pengawasan pemerintah daerah, sehingga berpotensi merugikan PAD.
Publik berharap kasus ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah kebocoran aset daerah lebih lanjut. Transparansi dalam pengelolaan aset seperti ini dinilai penting untuk memastikan PAD dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di Lampung.