Jakarta – Ketua tim advokat Dwi Hananto BerKoordinasi dengan Pejabat Kejaksaan Agung melaporkan kinerja Kejaksaan negeri ( Kejari ) Kotabumi Lampung Utara ( Lampura). rabu (19/02/2024),
Dwi Hananto bersama rekannya, secara resmi memasukkan surat pengaduan terkait seorang oknum Jaksa di lampura yang di duga menganiaya tersangka ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Dwi mengatakan, jika dirinya bersama tim telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiyaan yang di Lakukan oknum jaksa STR di Kotabumi Lampung Utara, ke Komisi 3 ( tiga) DPR RI.
“Sebelumnya kami telah langsung melaporkan melalui surat ke komisi 3 ( tiga ) DPR.RI, atas kinerja yang buruk oleh Kejari Kotabumi Lampura, ujarnya.
Lanjut Dwi selepas memasukkan laporannya ke JAMWAS, kejagung RI, Langsung di terima dan akan langsung ditangani secepatnya agar hal serupa tidak akan terulang kembali, yang telah mencoreng nama baik Adiyaksa di mata masyarakat Indonesia.
Langkah yang dilakukan ini adalah haknya sebagai pelapor. Yang dalam hal ini di kuasa kan kepada kami sebagai pengacaranya korban penganiayaan dan sudah sewajarnya aparat penegak hukum, terlebih pihak Kejaksaan tinggi Lampung khusus Kejari kotabumi, menutupi informasi perkembangan hasil Perkara oknum jaksa tersebut.
“Bagaimana perkembangan laporan itu semestinya diberitahukan kepada pelapor. Apakah tidak ditindak lanjuti, atau laporan itu dimasukkan ke tong sampah. Kami berhak mengetahuinya. Jangan saat ditanya, malah banyak beribu alasan. Makanya, kita langsung datang kemari (ke Jamwas-Red). melakukan audit kinerja (eksaminasi) kinerja Kejari Kabupaten Lampung Utara, bahwa semua pejabat Kejaksaan adalah pelayan masyarakat yang patuh dan tunduk pada Zona Integritas,” tegas Dwi bersama reken rekan saat hendak keluar dari pintu halaman kejaksaan agung.RI ( Anto Red )