Nama dan Logo Disalahgunakan, Ketua IWO Lampung Aprohan Bakal Layangkan Somasi

BANDARLAMPUNG – Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung, Aprohan Saputra mengecam keras oknum yang mencatut nama dan logo IWO Lampung yang akan mengelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Aprohan juga menyayangkan atas perbuatan oknum-oknum tersebut yang dengan sengaja menyebarkan gambar berisi tentang Pendaftaran UKW – IWO jilid 2 yang akan dilakasakan di Lampung Timur itu.

 

“Saya akan mensomasi, karena Nama IWO Lampung dan Logo IWO telah disalahgunakan, oleh oknum-oknum tersebut,” tegasnya di Kantor IWO Lampung, Jl. Diponegoro No. 3, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Lampung, pada Sabtu, 16 November 2024.

 

Aprohan juga mengimbau para jurnalis untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dengan tipu muslihat oknum yang mengatasnamakan IWO Lampung dan Logo IWO.

 

Ditegaskannya juga, bahwa IWO Lampung dalam waktu dekat ini belum ada rencana akan menggelar UKW, karena baru melaksanakan Pengukuhan IWO se-Lampung di Grand Mercure Lampung, Kamis, 14 November 2024.

 

“Kita IWO Lampung belum akan mengadakan UKW dalam waktu dekat ini. Saya minta kawan-kawan jurnalis untuk tidak tertipu, oleh lembaga yang membawa logo IWO tersebut,” ujarnya.

 

Dijelaskan sebelumnya oleh Pemimpin Redaksi Lampung Newspaper ini, PW IWO Lampung telah tercatat secara sah sudah menerima surat tanda lapor keberadaan (STLK) Nomor 210/047/VI.07/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Drs. M. Firsada, M.Si.

 

Kemudian logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

 

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

 

Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

 

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.

 

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.

 

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.

 

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur,  pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *