Kemendagri Dorong Pemprov Papua Barat Optimalisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak 2024

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota Se-Papua Barat Barat untuk segera melakukan percepatan penguatan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakornas) Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat Dan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) sinergi optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak tahun 2024. Acara ini berlangsung di Golden Phoenix Ballroom, Merlynn Park Hotel, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

 

Maurits menegaskan pentingnya acara strategis ini guna menjalin sinergisitas serta koordinasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kab/Kota Se-Papua Barat Barat dalam hal merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

“Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDRD). Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Opsen merupakan kebijakan baru sesuai amanat UU HKPD. Opsen merupakan pengganti bagi hasil pajak yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan,” tegas Maurits.

 

Lebih lanjut, Maurits menyampaikan sinergi pemungutan opsen merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada pasal Pasal 112 yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diharapkan disepakati dalam perjanjian kerja sama yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Gubernur untuk pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB dan Peraturan Bupati/Walikota untuk pemungutan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Selain itu, Maurits mengatakan Kebijakan Opsen dilaksanakan mulai tanggal 5 Januari 2025, untuk itu Pemerintah Provinsi untuk pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan opsen MBLB. Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergitas antara Pusat dan Daerah dalam penyiapannya.

 

“Karenanya harus dipersiapkan hal-hal sebagai berikut pertama, Menyiapkan sistem informasi yang paling sedikit menyediakan rekapitulasi data wajib pajak, pelaporan penerimaan pajak dan piutang pajak yang dapat diakses secara real time oleh. Kedua, Menyiapkan data wajib pajak beserta potensi penerimaan pajaknya untuk diberikan kepada penerima opsen yang menjadi dasar penetapan target penerimaan opsen pada APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiga, Melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB bersama Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi bank persepsi,” tutur Maurits.

 

 

Maurits menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang, maka yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 66 persen dari total PKB terutang.

 

“Itu cukup sangat besar. Misalnya dibayarkan PKB sebesar satu juta, maka enam ratus enam puluh ribu atau enam puluh enam persen dari satu juta itu diterima langsung oleh Kabupaten/Kota tempat kendaraan bermotor terdaftar. Maka nanti sinergi ini kami mendorong agar Kabupaten/Kota juga melakukan verifikasi data kendaraan yang selama ini masih PB maka diarahkan ke PY, jadi biar nanti masiluk menjadi PAD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkas Maurits.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *