Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional. Selain itu juga untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

 

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2024 Penatausahaan Keuangan yang diselenggarakan di Salva Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

 

Maurits menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI,” jelas Maurits.

 

Lebih lanjut, Maurits menegaskan Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” jelas Maurits.

 

Karenanya, Maurits kembali mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan daerah baik dari segi pendapatan maupun belanja dan administrasi laporan pertanggung jawaban dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

 

“SIPD RI memiliki banyak kelebihan seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” tutur Maurits.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *