Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR Lampung) menyoroti dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang terjadi di BUMN PTPN VII di Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, Persoalan dugaan tindak Pidana adalah sebuah persoalan khusus yang menurutnya perlu dilakukan penelaahan, penyidikan maupun penyelidikan.
“Terlebih jika persoalan dugaan tersebut dari sektor khusus dalam hal ini BUMN PTPN VII yang membidangi Aset negara yang luas serta menyangkut pendapatan negara,” kata Indra kepada media ini. Rabu (21/08).
Tentunya, kata Indra, dengan nilai aset yang di kelola secara administratif sangat luas dan pendapatan yang minim menjadi persoalan penting yang mesti di pantau dan di perhatikan bersama ditambah dengan fakta temuan kelembagaan sebagai Rakyat Anti Rasuah yang fokus dalam mengawal kinerja pemerintah.
“Kami telah menemukan dugaan tindak pidana Karhutla di wilayah Sumsel dan Lampung dan seolah menjadi suatu hal yang dapat ditolerir dengan dalih tidak ada unsur kesengajaan oleh pihak PTPN VII,”ucapnya.
Selain itu, sambung Indra, praktek kebakaran hutan dan lahan ini juga sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dan dilakukan secara berulang pada tahun 2019 dengan luas 200 Ha.
“Karhutla ini terjadi di lahan milik PTPN VII Cinta Manis di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ironisnya pada tahun 2019 lalu terjadi juga pembakaran hutan dan lahan di wilayah Afdeling Blambangan Umpu Unit Tulung Buyut, (Kabupaten Waykanan) dan Persoalan KARHUTLA kembali terjadi pada tahun 2023,” ungkapnya
Indra menambahkan, jika Karhutla lahan milik PTPN VII Cinta Manis di Kecamatan Tanjung batu, Kabupetan Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lebih parah dugaan lahan yang sengaja dibakar seluas 512 Ha. “Akar Lampung menduga kuat telah terjadi konspirasi para pimpinan PTPN VII, untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok,”tambahnya
Atas dasar itu, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana pada PTPN VII wilayah Sumatera.
“Persoalan Kasus Karhutla di wilayah sumatra ini hanya kasus kecil bagi Kepala Kejati Lampung yang baru saat ini, untuk dilakukan pemeriksaan Oleh Pihak Kejati Lampung, ” tandasnya
Diketahui, Mantan penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung RI itu pernah menuntaskan kasus besar di Indonesia seperti Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo 8 Triliun, kasus Korupsi Impor gula Kemendag RI, Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api 1,3 Triliun dan terakhir Pengungkapan Mega Kasus Fanomenal Korupsi Timah 300 Triliun