Pringsewu,Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dana hibah tersebut, yang berasal dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, memiliki nilai sebesar Rp 3,28 miliar. Kamis 5-9-2024
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini merupakan hasil dari penyelidikan awal yang menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. “Penyidikan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan kami yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi,” ujar Wisnu.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. “Saat ini tim penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan ini, Wisnu juga meminta agar semua pihak yang nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan bersikap kooperatif. “Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bekerja sama demi kelancaran penyidikan,” imbuhnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya nilai dana yang diduga disalahgunakan serta peran LPTQ sebagai lembaga penting dalam pengembangan Tilawatil Qur’an di Pringsewu. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wahyudi dari LSM Gepak, sebagai pelapor kasus ini, berjanji akan mengawasi proses hingga tuntas. “Kami akan pantau hingga tersangka ditetapkan dan proses hukum berjalan,” tegas Wahyudi.
(*)