Jelang Pencoblosan, Ketua Bawaslu Lampung Pastikan Fasilitas TPS Terpenuhi

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Lampung menggelar ekspos tahapan pengawasan kampanye di ballroom Hotel Redison pada Sabtu (10/02/24).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama jajarannya, Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung, Deri Hendryan, Jurnalis Senior Oyos Suroso, dan awak media. Sabtu, (10/02/24).

 

Iskardo P. Panggar, Ketua Bawaslu Lampung, menjelaskan tugas dan kinerja Bawaslu Lampung selama masa kampanye.

 

“Bawaslu Lampung, menjelang masa tenang, fokus pada menjaga hak pilih masyarakat di seluruh kabupaten/kota dan memastikan fasilitas di TPS di seluruh provinsi Lampung terpenuhi oleh KPU. Kami berharap demokrasi ke depan dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Iskardo.

 

Mengenai masa tenang, Bawaslu Lampung telah mengirim surat dan memberikan instruksi kepada semua peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga seperti baliho dan spanduk.

 

“Hari ini (Sabtu), Bawaslu Provinsi Lampung telah menghimbau secara lisan maupun tertulis kepada partai, calon legislatif, dan calon presiden untuk mulai menurunkan alat peraga di sepanjang jalan seperti baliho dan spanduk,” jelas Iskardo P. Panggar.

 

Bawaslu Provinsi Lampung mengajak masyarakat dan Pengawas TPS untuk memperhatikan beberapa hal, antara lain:

 

1. Memberikan imbauan kepada peserta pemilu terkait:

-Larangan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye selama masa tenang.

-Menertibkan/mencopot Alat Peraga Kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

2. Melaksanakan patroli pengawasan selama masa tenang di wilayah kerja masing-masing.

 

3. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait penertiban Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang selama masa tenang.

 

4. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait percepatan perekaman KTP Elektronik, terutama jika terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

5.Memberikan imbauan kepada KPU terkait:

-Kesiapan dan ketersediaan logistik pemilu di setiap TPS.

-Keakuratan Daftar Pemilih di setiap TPS.

-Terpenuhinya setiap hak pilih Warga Negara Indonesia.

– Kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara.

– Kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

– Hal-hal lain yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.

 

6. Mengoptimalkan kegiatan pencegahan pelanggaran dan mencatatnya dalam Form Pencegahan Online.

7. Melaksanakan pengawasan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (SIWASLU) dan mencatat hasilnya dalam Form A.

 

8. Melakukan supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran serta pengawasan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.

 

9. Meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

 

10. Membuka posko pengaduan masyarakat; Bawaslu telah menyusun identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024, sebagaimana terlampir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *