Jalan Rusak di Lamsel Bukan Tanggung Jawab BMBK, Ini Penjelasannya

Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Lampung memastikan, kerusakan disalah satu jalan di Kabupaten Lampung Selatan yang sempat viral merupakan bukan tanggungjawabnya.

 

Perlu diketahui, terdapat tiga status ruas jalan yakni, Jalan Kabupaten/Kota, Jalan Provinsi, dan Jalan Nasional, yang tersebar di Provinsi Lampung.

 

“Ya, memang benar itu (Jalan rusak yang sempat viral) di Kabupaten Lampung Selatan merupakan bukan tanggung jawab BMBK Lampung,” tegas Kepala BMBK Lampung, M. Taufiqullah diketerangan Pressnya, Jumat (19/1/24).

 

Lantaran bukan berstatus milik BMBK, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan ruas tersebut.

 

“Kami (BMBK) Lampung tidak bisa melakukan perbaikan, karena terkendala status, jalan itu bukan milik BMBK Lampung,” ungkapnya.

 

Pria akrab disapa Taufiqullah ini menduga, jalan rusak yang sempat viral itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Bisa jadi jalan rusak yang viral itu milik atau tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, sehingga yang berwenang untuk melakukan perbaikan yakni Pemkab,” ujarnya.

 

Kendati begitu dia berharap, agar masyarakat dapat mengetahui soal status jalan sebelum mengunggah konten dimedia sosial.

 

“Saya berharap agar masyarakat bisa paham soal status jalan, karena tidak semua ruas merupakan milik kami (BMBK) Lampung,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *