Bandar Lampung – Diam – diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (01/09) lalu di gedung merah putih.
Juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, bahwa KPK telah menjadwalkan pemanggil Gubernur Lampung tersebut.
“Benar, KPK telah mengundang Gubernur Lampung pada hari Jumat,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa (5/9/2023).
Untuk itu, kata Ipi, panggilan itu merupakan klarifikasi KPK kepada politisi partai Golkar itu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Terkait klarifikasi LHKPN,” jelasnya.
Selain itu, sambung Ipi, dalam pemanggilan tersebut Tim mengkonfirmasi tentang informasi keuangan dan isian harta kekayaan lainnya yang telah disampaikan kepada KPK.
“Setelah permintaan klarifikasi tersebut, KPK saat ini sedang melakukan analisis,” tuturnya.
Selanjutnya, saat mintai tanggapannya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tak menampik, terkait hal tersebut.
“Saya ini sebelum masuk ke pegawai negeri saya usaha, lalu dalam proses menjadi pegawai negeri, perjalanan saya sampai ke Sekertaris Daerah (Sekda) itu tetap menjadi penilaian, dan di dalam tahun-tahun tertentu saya diminta keterangan tentang LHKPN, LHKPN ini yang membuat adalah anak saya. Karena saya sibuk, ternyata menjadi temuan mereka yang tidak ada penjelasan,” ujar Arinal.
Bahwa, Arinal juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor KPK bukan untuk dilakukan pemeriksaan melainkan hanya memenuhi undangan klarifikasi LHKPN saja.
“Disini saya jelaskan, bahwa bukan pemeriksaan, hanya klarifikasi LHKPN. saya dipanggil (KPK) ditanyai darimana sumbernya (harta), bagaimana pemanfaatannya, ada memang beberapa hal yang seperti perjalanan hidup saya dan lainnya,” paparnya.
Disinggung, terkait tanggal 1 September 2023 apakah tanggal dimana Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memenuhi undangan KPK. Hal itu dibenarkan Arinal.
“Iya betul. Jadi tolong saya hanya memberikan klarifikasi terhadap LHKPN yang saya dapati dan Klarifikasi itu sama halnya seperti yang dilakukan oleh ibu Reihana, dan ibu Wakil Gubernur (Wagub),” pungkasnya.
Perlu diketahui, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023, Arinal Djunaidi memiliki kekayaan Rp 23.243.777.572 atau Rp 23,2 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 atau Rp 7,5 miliar. Kemudian alat transfortasi dan mesin sebanyak tiga unit senilai Rp 494.627.000. Harta bergerak Rp 320.186.200, serta kas dan setara kas Rp 14.910.660.708.
Di dalam LHKPN juga tercatat, dia memiliki hutang 14.891.336, sehingga total seluruh kekayaannya Rp 23.243.777.572.