Enam Tempat Karaoke di Balam Jadi Atensi DPRD Kota Bandarlampung

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan 6 tempat karaoke di kota setempat untuk dilakukan penutupan sementara lantaran tidak memiliki izin usaha.

6 tempat karaoke tersebut diantaranya Diva Karaoke, D’Jazz Karaoke, Virgo Karaoke, Lion Karaoke, Bilion Karaoke, dan Poppy Karaoke.

Hal itu terungkap ketika hearing antara pemilik dengan Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023).

Ketua Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, ada 7 tempat karaoke di sepanjang Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari ini, namun satu diantaranya mangkir.

“Kita panggil karena ada pengaduan dari warga dengan tempat-tempat hiburan ini. Maka kita kroscek perizinan yang mereka miliki, tapi hampir semuanya ternyata tidak memiliki izin. Ada yang izinnya sudah habis tapi belum diperpanjang kemudian ada yang ngurus izin tapi belum selesai karena melalui oknum,” ujar Sidik.

Selain tempat hiburan itu belum perizinan usaha, juga ditambah dengan penjualan minuman beralkohol. Karena ini sudah jelas tidak diperbolehkan.

Sehingga kami merekomendasikan pada Pemkot dan meminta kepada para pemilik usaha untuk sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sembari menyelesaikan proses perizinannya,” tegasnya.

Ia juga meminta pada Pemkot agar kejadian tempat usaha yang tidak melengkapi izin usaha ini tidak terulang.

“Banyaknya tempat hiburan yang izinnya bermasalah ini, bukan maksud kami menghambat atau lain sebagainya. Tapi kami lebih kepada menertibkan,” katanya.

Anggota Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Beni Mansur mengatakan, tempat karaoke ini juga beroperasi sampai pukul 03:00 subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Banyak warga yang mengeluh, ternyata setelah di panggil tidak ada juga izinnya.

“Kami minta berhenti atau di tutup dahulu usahanya, sambil mengurus perizinan ke PTSP. Kita bukan ingin menghambat, tapi kita ingin menata semua izin usaha,” timpalnya.

Sementara, Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan menyampaikan, pihaknya akan siap memantau tempat usaha tersebut untuk menutup sementara.

“Ya kita mengikuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD. Kita sama-sama memperbaiki tempat usaha yang menyalahi aturan,” kata Hendra.

Pengelola Lion Karaoke, Sodri mengaku, pihaknya juga belum begitu mengerti kenapa belum lengkap, karena baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan.

“Tapi katanya izinnya ada yang salah, sehingga kedepan nanti kita benahi mana yang kurang,” ucap dia.

Akan tetapi jelas Sodri, terkait dengan menjual minuman keras. Bukan hanya tempat usaha miliknya sendiri yang menjual, namun mayoritas tempat karaoke menjual minuman keras tersebut.

“Setiap karaoke pasti ada (minuman keras). Tapi kedepan kalau tidak boleh, ya nanti kita menjual minuman ringan saja,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *