Dugaan Kongkalikong Rektor Bakal Dilaporkan di Kejati

Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani bakal dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait tender pekerjaan CWU Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP .

 

Laporan itu, buntut adanya dugaan indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara dengan memilih pemenang tender proyek RSPTN Unila tersebut.

 

Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung Doni Barata mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan ke kejaksaan tinggi Lampung pada senin 18 maret mendatang terkait dugaan persengkokolan Rektor beserta pemenang lelang .

 

”Iya saya selaku ketua dewan pembina Gapeksindo Lampung akan melaporkan langsung indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara yang dilakukan oleh Rektor selaku KPA dan saudara Andius selaku PPK Proyek RSPTN Unila, ” kata doni kepada media ini. Minggu (17/03).

 

Untuk itu, kata dia, jika dirinya saat ini juga tengah menyiapkan bukti – bukti dugaan indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara sekitar 18 miliar rupiah.

 

“Baik bukti dalam bentuk hard copy, soft copy dan bukti rekaman audio akan kami serahkan di Kejati,” urainya.

 

Selain itu, sambung dia, Indikasi persengkokolan ini mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,PPK, PA/KPA.

 

”Kita sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalah gunaan wewenang oleh pokja pemilihan, semua alat bukti yang kia miliki akan kami serahkan ke aparat saat laporan besok,” tandasnya

 

Diketahui, Selain Rektor Lusmeilia Afriani akan turut dilaporkan juga Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Pembangunan RSPTN UNILA.

 

Sebelumnya, Viral pernyataan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Proyek RSPTN unila sebut pemenang tender ditentukan oleh rektor unila selaku kuasa pengguna anggaran ( KPA ) proyek Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung senilai lebih dari 200 miliar rupiah.

 

Pernyataan PPK RSPTN Unila itu mengkonfirmasi foto pertemuan antara Rektor Unila dengan utusan peserta lelang PT Nindya Karya sebelum proses tender dilaksanakan sebagai bagian dari persekongkolan.

 

Dalam riwayat chat PPK kepada salah satu anggota asosiasi, andius selaku PPK menyebut pemenang lelang ditentukan oleh Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Dirjen. Hal ini karena proyek RSPTN menggunakan dana pinjaman.

 

“Yang menentukan ini (pemenang lelang) KPA bersama Dirjen, ini loan pa,” ucap andius PPK Proyek RSPTN Unila dalam chatnya di WhatsApp kepada salah satu anggota asosiasi, Kamis (14/3).

 

Sementara, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani saat dikonfirmasi justru mengutus kepala biro perencanaan dan hubungan masyarakat melalui Imel sebagai hak jawab yang menyebutkan bahwa sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto adalah tidak benar, tidak faktual tapi penafsiran, dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila.

 

Bahkan, Foto yang beredar adalah dokumentasi tentang sebuah pertemuan, sama sekali tidak membahas hal-hal berkenaan dengan pembangunan

RSPTN Unila, melainkan pertemuan sekedar makan malam biasa setahun yang lalu.

 

Sehingga, Pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan antara Rektor bersama pihak yang memenangkan projek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan.

 

“Perlu ditegaskan di sini, bahwa Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan projek RSPTN Unila, dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *