Bandar Lampung-Pohon tumbang sering kali terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung sebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kurang antisipasi sehingga musibah tersebut acap kali terjadi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandarlampung, Dedi Yuginta, saat dikonfirmasi terkait pohon tumbang pada Jum’at (24/2/2023) pagi, yang menimpa kendaraan warga di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, minggu (26/2/2023).
“DLH nya yang harus cepat tanggap, mengantisipasinya dengan memotong pohon mana saja yang kira-kira pohon itu akan tumbang,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, jangan sampai kejadian serupa, adanya korban akibat pohon tumbang itu terulang kembali kedepannya.
“Antisipasinya itu salah, apalagi sudah terjadi sekali, maka jangan sampai terjadi yang kedua kalinya atau bahkan berulang kali. Maka ini satgas DLH nya yang salah tidak cepat tanggap dan tidak keliling mengecek pohon mana yang harus di lakukan pemangkasan,” tegas Dedi.
Menanggapi itu juga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung yang menyebut tidak ada kompensasi atau ganti rugi untuk pemilik mobil yang tertimpa pohon itu. DPRD Kota Bandarlampung akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) ganti rugi bagi korban yang tertimpa pohon tumbang.
“Kalau soal Perda ganti rugi tersebut nanti akhir tahun bisa kita usulkan untuk di tahun depan. Karena di awal tahun ini sudah tidak bisa,” ujarnya.
Menurutnya, di awal tahun ini pihaknya sudah mengusulkan Perda yang lebih penting terlebih dulu.