Bandar Lampung – Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utami meminta dinas terkait untuk aktif mensosialisasikan pemutihan pajak kepada masyarakat dengan informasi yang sebenar-benarnya.
Pasalnya, dirinya mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pemutihan pajak kendaraan tapi masih harus membayar denda premi Jasa Raharja dan denda lainnya.
“Masyarakat benar-benar mengeluhkan, kata nya pajak yang dibayar hanya satu tahun tanpa adanya denda lainnya namun ternyata mesti tetap bayar pokok tahunan jasa raharja serta denda SWDKLLJ ” ungkap Lesty, Senin (5/5/25).
“Sedangkan yang masayarakat pikir pemutihan pajak itu di hapuskan semua dendanya tanpa perlu membayar pokok jasa raharja dan SWDKLLJ yang menunggak, artinya masyarakat tetap membayar sesuai berapa tahun tunggakannya, hal itulah yang masyarakat tidak mengetahui, sehingga ini menjdi keluhan masyarakat saat membayar pemutihan pajak,”jelas lesty.
Lesty juga mengatakan program pemutihan pajak ini menjadi program 100 hari kerja pak Gubernur yang disambut antusias oleh masyarakat.
“Masyarakat Lampung ini menyambut baik adanya pemutihan pajak, jangan sampai kita tidak siap. Terlebih lagi, pemutihan pajak yang menjadi program kerja 100 hari pak Gubernur ini dilakukan untuk menunjang Pendapat Asli Daerah, ” tegasnya.
Lesty juga menyarankan kepada OPD terkait untuk aktif mensosialisasikan terkait apa saja yang dibayarkan dalam pemutihan pajak tersebut.
“OPD harus siap dan memberikan informasi yang jelas, sehingga masyarakat tidak kesusahan. Masyarakat ini kalau dengar pemutihan yang di pikirannya hanya bayar pajak setahun sudah itu saja,” tambahnya.
Selanjutnya, Lesty juga berharap keluhan masyarakat ini menjadi catatan yang menjadi perbaikan untuk OPD terkait.
“Ini menjadi momen penting, karena terkait dengan program kedepan dan memang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) juga,” tutupnya.