Bandar Lampung – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung (Kesra) Ria Andari tepis dugaan Mark up di beberapa kegiatan yang telah dikerjakan pada APBD 2023 .
Ria mengatakan, terkait penggunaan anggaran belanja makan minum pengajian untuk 10 titik dan pengadaan cendera mata tersebut baru digunakan 25 persen dari anggaran yang ada .
“Penggunaan anggaran untuk 10 titik lokasi pengajian tersebut baru digunakan sebesar 25 persen dari jumlah anggaran keseluruhan,” kata Ria saat dikonfirmasi.
Untuk itu, kata dia, anggaran itu digunakan seefisien mungkin untuk kemaslahatan masyarakat dalam mendukung program Lampung Berjaya.
“Prinsipnya dalam menggunakan anggaran pengajian itu kita seefisien mungkinlah, tidak pula kita hambur hamburkan, gak berani juga kita gunakan anggaran itu asal asalan, gak berani juga saya,'”ujar Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung.
Selain itu, sambung dia, anggaran yang belum terpakai itu , pihaknya akan menyusun di APBD-P 2023 bersama jajarannya.
“Uang tersebut belum terpakai dan akan kita susun di APBD-P untuk yang lebih bermanfaat lagi,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Diduga melakukan Mark up pada beberapa kegiatan di Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi diminta evaluasi kinerja pada dinas tersebut.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Lapak Nova hendra mengatakan, bahwa pihaknya saat ini kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi yang tidak akan henti-hentinya di lakukan agar Provinsi Lampung terbebas dari tindakan yang mengarah kepada korupsi.
“Pada kesempatan ini kami menyuarakan permasalahan yang terjadi di Biro kesejahteraan Rakyat pada tahun Anggaran 2023 ini melaksanakan berbagai kegiatan baik yang sudah berjalan ataupun yang belum berjalan,”kata Hendra pada saat orasi di kantor Gubernur Lampung.
Untuk itu, kata Hendra, pada aksi ini dirinya mengangkat permasalahan belanja modal pembelian Ambal nilai 200 juta yang dilakukan dengan cara pengadaan langsung.
“kemudian pengadaan cendera mata MUG dengan nilai Rp.1,250,000,000 yang dilakukan dengan cara Pengadaan langsung, ada aturan dari LKPP bahwasanya harus dilakukan secara E-Purchasing apakah pekerjaan ini belum ada di katalok sehingga dilakukan dengan cara Pengadaan langsung atau dikerjakan oleh orang -orang biro kesra sendiri,” ungkapnya.
Selain itu , sambung dia, kegiatan belanja makan dan minum aktivitas lapangan, pengajian yang dilaksanakan di 10 lokasi Rp.1.296 250.000.
“Anggaran ini dapat menghadirkan orang sebanyak 21.637 orang ketika di bagi ke 10 lokasi berarti satu lokasi pengajian menghadirkan orang sebanyak 2.163 orang,”urainya.
Ia menambahkan, biaya sewa alat untuk acara pengajian di 10 lokasi tenda. kursi,panggung, kipas blower dan taman Rp 1.310.050.000 diduga telah terjadi mark-up
harga satuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
” karna ada aturan yang mengatur untuk satuan harga yaitu Pepres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ucapnya
Ia meminta , kepada Inspektorat untuk melakukan audit pada dinas tersebut yang diduga melakukan Mark up di beberapa kegiatan.
“Saya meminta agar inspektorat Provinsi Lampung mengadakan audit terhadap kinerja Biro Kesra dan bawahannya dan begitu juga Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kembali kinerja Biro Kesra dan bawahannya,” pungkasnya