Buntut Pergub Panen Tebu, Akar Lampung Kembali Bakal Gelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Hingga ke Kejagung

Lampung – Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali akan melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung hingga ke kantor kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa aksi damai ini  meminta pertanggung jawaban gubernur lampung menggugat ganti rugi dampak Pergub No 33 Tahun 2020.

“Sehubungan dengan ini Kami atas Nama Gabungan NGO, OKP, LSM Se Provinsi Lampung akan menggelar Aksi Demo Akbar secara besar-besaran di Lingkungan Pamerintahan Provinsi Lampung Senin (10 Juni 2024) di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Lampung dengan jumlah massa Aksi ± 2.000 Massa Aksi,” kata Indra kepada media ini. Minggu (09/06).

Untuk itu, kata Indra, perihal tuntutan aksi demo nantinya masih berkaitan dengan tuntutan dan pernyataan Aksi sebelumnya di Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senen (03/06) lalu.

“Desakan Kami kepada Saudara selaku Gubernur Pamerintah Provinsi Lampung agar bertanggung Jawab secara Hukum atas pernah terbitnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” urainya

Selain itu, sambung Indra, jika ia menilai pergub yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia,

“Maka dari itu perusahaaan atas nama Sugar Group Company (SGC) sangat merugikan Lingkungan, Ekonomi, Rakyat dan Negara atas pernah terbit dan terealisasinya Pergub tersebut terhitung selama ± empat (4) Tahun, ” ungkapnya

Ia menerangkan, Mengingat persoalan itu saat ini telah diperoses oleh Negara, maka selaku bagian dari Rakyat Lampung dirinya mendukung langkah KLHK RI untuk melakukan proses audit terkait dampak Lingkungan dan akan melakukan aksi demo di Jakarta.

“Secara estafet pasca aksi Demo di kantor Gubernur Lampung, Kami juga akan menggelar Aksi Demo di Jakarta pada Rabu (13/06) mendatang di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) dan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI),”pungkasnya

Berikut isi dan tuntutan AKAR Lampung terhadap Gubernur Lampung:

1. Menggugat Gubernur Lampung Lampung wajib bertanggung Jawab atas kerugian yang terhitung selama empat (4) tahun yang lalu atas dampak PERGUB tentang pembakaran Kebun tebu yang telah dikeluarkan.

2. Menggugat Gubernur lampung Wajib bertanggung Jawab dan mendesak Perusahaan Sugar Group Company (SGC) harus mengganti Rugi yang tidak sedikit dengan hitungan Audit Kami secara Independent, Ratusan Milyar rupiah atas kerugian Dampak pembakaran Kebun tebu tersebut.

3. Atas Nama Pamerintah Provinsi Lampung terkhusus Gubernur Lampung berserta Sekda Provinsi Lampung yang ikut serta atas terbitnya PERGUB tersebut wajib dan harus bertanggung jawab secara moral dan hukum dimata Negara dan dimata Rakyat.

Kami atas nama AKAR Lampung atas nama Rakyat Lampung Menyatakan mendesak:

1. Mendesak KLHK RI, MA RI, Kejagung RI, dan seluruh Aparat Penegak Hukum RI untuk hadir atas nama Negara menuntaskan persoalan ini secara tuntas, bukan hanya persoalan mencabut PERGUB tersebut tapi wajib mendesak Gubernur Lampung atas nama Pamerintah Provinsi Lampung Dan Sugar Group Company (SGC) atas nama PT SIL dan PT ILP WAJIB mengganti Rugi atas dampak tersebut diatas baik kepada Negara maupun Kepada Rakyat yang terdampak.

2. Atas persoalan ini Kami secara tegas meragukan kebijakan Pamerintah Provinsi Lampung saat ini pada Perusahaan Sugar Group Company (SGC) yang Kami nilai adanya dugaan kuat kongkalikong, terutama kaitannya dengan persoalan Pajak perusaahaan tersebut yang layak dan patut dilakukannuya audit secara menyeluruh, karena kami menduga adanya persoalan pengemplangan pajak yang telah terjadi, Kami atas nama Rakyat Lampung mengharapkan kehadiran Negara Hingga Tuntas baik melalui KLHK RI, MA RI, KEJAGUNG RI, KPK dan POLRI serta seluruh Jajaran Aparat Penegak Hukum RI dan Pihak terkait untuk segera dan pastikan Sejauh mana Persoalan Pembayaran Pajak SGC Pada pamerintah Provinsi Lampung mengingat kondisi Keuangan Pamerintah Provinsi Lampung yang terdampak devisit. jika kita kaitkan pada kerusakan Lingkungan secara Utuh, betapa besar dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang telah terjadi, apakah Gubernur Lampung Peduli? Apakah ini yang disebut Gubernur Lampung hebat? Apakah ini yang disebut Gubernur yang berhasil?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *