Berkas Perkara Komika Aulia Rakhman di Limpahkan ke Kejaksaan

Lampung – Kasus Penistaan agama komika Lampung Aulia Rakhman akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung setelah berkas tersangka dinyatakan telah P21.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, bahwa penanganan perkara terhadap tersangka Aulia Rakhman dinyatakan P21 (lengkap), berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan .

 

“Penanganan perkara penistaan agama telah dinyatakan lengkap (P21) dengan tersangka AR sejak 5 Februari 2024 ke kejaksaan, ” kata Umi saat diwawancara media. Selasa (06/02).

 

Untuk itu, kata Umi, pihaknya berserta tim penyidik dari Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung berharap Kasus ini segera selesai ditangani oleh Kejaksaan.

 

“Semoga kasus ini segera selesai. Dan Polda Lampung telah menyerahkan kepada Kejaksaan,” pungkasnya

 

Diketahui, Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.

 

Aulia diamankan Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *