Bagian Perundang DPRD Lampung Kelola Anggaran Ugal-ugalan

Lampung – Selain adanya pengelolaan Advertorial yang seharusnya dikelola pada kehumasan Dewan, Perundang – undangan sekretariat DPRD Lampung justru mendapatkan anggaran fantastis hampir puluhan miliaran.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah mengalami defisit anggaran yang berdampak pada Dana Bagi hasil (DBH) kepada 15 kabupaten kota yang belum juga terselesaikan hingga saat ini.

 

Namun, anehnya pada sekretariat DPRD Lampung bidang Perundangan -undangan dewan justru mendapatkan anggaran yang cukup besar hanya untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) senilai Rp. 6.958.286.800,Bimbingan teknis Implementasi perundang undangan Rp4.321.519.400, Penyelenggaraan kajian perundang undangan Rp1.432.271.000

 

Saat dikonfirmasi Kabag Perundangan Dewan Tini berdalih, jika anggaran tersebut digunakan sesuai prosedur yang ada, meski dirinya tidak menyebutkan rincian dalam penggunaannya.

 

“Kalau penggunaan anggaran sesuai prosedur saja,” singkat Tini kepada media ini.

 

Bahkan, diketahui perundangan Dewan itu saat ini tengah mengelola anggaran publikasi Advertorial (ADV) yang semestinya ada pada kehumasan DPRD Lampung yang menjadi corong keterbukaan informasi publik.

 

Sehingga, ADV yang bertuliskan Peraturan Daerah (Perda) pada Perundangan Dewan itu diduga hanya dibagi kepada segelintir media yang diduga mengetahui adanya anggaran itu.

 

Tahun 2023 lalu, Anggaran publikasi ADV media online dihargai senilai Rp.5 juta dan cetak Rp.3.5 juta dan dipotong saat pencairan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

 

Dan pada akhirnya, di ujung tahun 2023 lalu anggaran publikasi itu dirubah sistem pembayarannya melalui transfer langsung ke pemilik media agar tidak mencolok adanya pemotongan langsung dari oknum itu.Dan anggaran media online dihapuskan, disisakan hanya media cetak yang bisa mendapatkan ADV tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *