DPRD  

Aribun Sayunis Bakal Tuntaskan Perjuangan Petani Singkong

Lampung – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Aribun Sayunis bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Singkong, Demi kesejahteraan Petani singkong di Lampung.

 

Pasalnya, Petani singkong saat ini menjerit dikarenakan saat panen justru harga singkong anjlok, jauh dari harapan Petani.

 

Aribun mengatakan, bahwa pihaknya bakal memperjuangkan keluhan petani singkong agar dapat menaikan harga singkong yang berkeadilan.

 

“Inikan gejolak dilapangan, yang memang petani betul- betul menjerit dengan keterpurukan harga dan produksi mereka yang menurun, jadi kami akan berjuang kedepan bagaimana produksi ini dapat meningkat dan harga bisa berkeadilan bagi petani singkong di Lampung,” kata Aribun kepada media ini. Senin (16/12).

 

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung Aribun mengungkapkan, jika kedepan pihaknya juga akan membentuk Pansus Singkong, untuk mencari solusi bagi Para Petani Singkong dapat sejahtera.

 

“Dengan adanya pansus ini nanti untuk mencari solusi terbaik bagi petani. Dengan artian, Pengusaha masih dapat untung, Petani pun masih dapat untung,” ucapnya

 

Sehingga, kata Politisi PDIP ini, harga singkong itu mampu menjadikan petani singkong sejahtera dan tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan bagi petani.

 

“Soal harga, kita menyerap aspirasi dari petani singkong, dengan harga Rp.1500 dengan rafaksi itu 15 persen. Kalau bicara seobjektif, kami akan berupaya dengan masalah ini, karena kita ketahui singkong ini belum masuk dalam pangan nasional dan di kementrian Perdagangan juga harga ini belum di atur masih diserahkan atau ditentukan dipasar,” ungkapnya

 

Dengan adanya Pansus, sambung Aribun, dapat menemukan titik terang atau mengurai benang kusut dan mencarikan solusi bagaimana harga singkong ini dapat mensejahterakan rakyat kedepan.

 

“Kami sebagai anggota DPRD yang berfungsi pengawasan kepada eksekutif, kami berhak menganulir keputusan pak PJ Gubernur Lampung dengan adanya kesepakatan harga dengan acuan tahun 2021 silam. Karena keputusan itu adalah sepihak,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *