AKAR Dukung Langkah KPK Panggil Kabiro Hukum Pemprov Lampung Soal Pergub Tebu

BANDARLAMPUNG – Desakan masyarakat sipil terhadap dugaan KKN dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan peningkatan produktivitas tanaman tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memperbolehkan panen tebu dengan cara dibakar lahan tebu mulai membuahkan hasil.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mulai melakukan penyelidikan dan memanggil terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan termasuk Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Puadi Jailani,S.H.,M.H.

 

AKAR Lampung, Sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif menyuarakan isu ini, menyambut baik langkah tegas KPK tersebut. Mereka berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

 

Dengan adanya penyelidikan ini, AKAR Lampung berharap tidak hanya pelaku langsung yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan Pergub yang merugikan masyarakat banyak.

 

Indra Musta’in ketua presidium DPP AKAR Lampung mengatakan ” AKAR Lampung akan terus mengawal dan mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan KKN penerbitan Pergub Lampung No 33 Tahun 2020 tersebut”.

 

“mengingat perjuangan DPP AKAR Lampung yang selama ini fokus mengawal persoalan penerbitan dan dampak yang timbul akibat Pergub Tebu tersebut kami bersyukur perjuangan ini tidak sia-sia dan kami yakin keadilan akan tegak setegak-tegaknya di bumi Lampung” tandas indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *