Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peredaran produk obat dan makanan di wilayah Provinsi Lampung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi standar.
“Bahan pangan tanpa label atau merek tentu tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun SNI. Oleh karena itu, kami bersama BBPOM sepakat untuk mengeluarkan imbauan terkait peredaran obat dan makanan yang aman untuk dipilih,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, Jumat (8/11/2024).
Fredy meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk, khususnya bahan makanan tanpa label. Salah satu bahan pangan yang sering ditemukan di pasaran adalah minyak goreng tanpa merek.
“Pemprov Lampung akan meneruskan imbauan dari BBPOM ini kepada bupati dan wali kota di seluruh wilayah, sehingga pesan ini dapat tersampaikan kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi dan menindak tegas peredaran produk yang tidak layak sesuai ketentuan hukum.
Imbauan ini didasarkan pada berbagai aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki label dan izin edar resmi.