Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus MT alias Tagor (43), warga kelurahan Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, lantaran kerap mencuri handphone milik warga tempat dirinya tinggal.
Dalam aksi terakhirnya, MT bersama DN (DPO) berhasil mencuri handphone milik LP (27), saat korban sedang tertidur lelap di dalam rumahnya, pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Buruh serabutan ini ditangkap petugas pada Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
“Warga kebon jahe cukup resah dengan aksi pencurian ini, lalu kita dalami dan akhirnya satu dari dua pelaku berhasil kita tangkap,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Rabu (4/12/2024).
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah kebon jahe, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Modusnya, masuk lewat jendela, kemudian mengambil barang berharga yang mudah untuk dibawa, seperti handphone atau tabung gas,” Kata Kompol Kurmen.
Pelaku mengaku aksi nekatnya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Selain pelaku, Polisi menyita 3 unit handphone diataranya 1 unit handphone merk OPPO A18 warna hitam, 1 Unit Handphone merk REDMI S2 warna abu abu dan 1 unit handphone merk REDMI 13C warna hitam.
“Kasus ini masih terus kami dalami guna mengetahui kemungkinan adanya TKP lain,” jelas Kurmen.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)