Metro  

Karyawan Toko Pencuri Tembakau Ditangkap Polisi

Metro – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tembakau kering yang bersifat berlanjut, hingga berat total kehilangan mencapai 50 kilogram.

 

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengungkapkan kronologis kasus tersebut. Menurut dia, pencuri tembakau itu tak lain adalah karyawan korban sendiri, yakni pria berinisal W(49), warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

 

“Kronologis kejadiannya pertama kali diketahui korban Fariz(39), pada Rabu, 30 Oktober 2024. Waktu itu dia melakukan pengecekan tembakau kering. Stok yang seharusnya tersisa 10 kilo, tapi ternyata cuma ada 6 kilo,” kata Iptu Rosali, Senin, 4/11/2024.

 

“Menyadari adanya kejanggalan pada stok tembakau itu, korban akhirnya mencoba menelusuri kehilangan barang dagangannya itu,” imbuhnya.

 

Menurut keterangan Iptu Rosali, korban Fariz mengaku kerap mengalami kehilangan barang. Bahkan, dia mengklaim tembakau kering yang hilang itu beratnya mencapai puluhan kilo.

 

Selanjutnya, sambung Iptu Rosali, korban akhirnya mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial H(29), yang mengaku pernah melihat pelaku W menjual tembakau kering milik korban, dengan harga yang murah.

 

Lalu, korban melaporkan hal itu dan tercatat dalam LP Nomor LP/B/331/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

 

“Berdasarkan LP yang dibuat korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dan pada Minggu, 3 November 2024 kemarin sekitar jam 11 malam, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan,” bebernya.

 

Akibat pencurian berlanjut yang dilakukan pelaku W, korban Fariz menderita kerugian materi senilai Rp5,5 juta.

 

“Saat ini, pelaku W berikut barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

 

Dari informasi yang dihimpun Matapena.co, diketahui pelaku W bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang bersifat berlanjut, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *