Metro – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro mengimbau media massa untuk menjaga kondusifitas, memberitakan proses persidangan Qomaru Zaman dengan fair, sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Diketahui, Qomaru Zaman yang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota dan berpasangan dengan Wahdi Siradjuddin, terlilit persoalan hukum karena diduga melanggar aturan dan ketentuan tentang pilkada.
Jeratan hukum tersebut terus bergulir, hingga akhirnya dia harus mengikuti proses persidangan di PN Kota Metro yang dimulai pada Senin, 28/10/2024.
Wakil Ketua PN Kota Metro selaku Humas dalam persidangan tersebut, Zoya Haspita meminta media massa untuk menarasikan berita dengan fair dan objektif.
“Kepada rekan-rekan media massa yang hari ini berkumpul di pengadilan negeri Metro, menghadiri proses persidangan terdakwa Qomaru Zaman yang saat ini terkait dengan adanya dugaan, ini dugaan ya. Jadi, tolong untuk pemberitaannya dituliskan dugaan adanya pidana,” kata Zoya Haspita.
“Sebagaimana yang diancam dalam Pasal 71 Ayat (3), junto Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang,” lanjutnya.
Menurut dia, berkas perkara dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro pada Jumat, 25 Oktober 2024. Sedangkan jalannya persidangan diagendakan selama 7 hari ke depan di hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin, 4 November 2024.
“Hari ini dimulai sidang pertama. Untuk sidangnya sendiri, itu akan dilaksanakan selama 7 hari kerja, dan harus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Metro. Intinya, dari sekian banyak acara persidangan itu, dalam waktu tujuh hari sejak berkas dilimpahkan ke PN Metro itu sudah harus diputus. Jadi, kalau dilimpahkannya pada Jumat, maka Senin itu harus sudah ada putusan paling lambat,” ujarnya.
Zoya menjelaskan, mekanisme jalannya persidangan pertama Qomaru Zaman akan berjalan sama seperti persidangan biasa. Tapi, apabila terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya, atau saksi a de charge, maka akan ada pembelaan untuknya.
“Setelah saksi a de charge itu diperiksa, baru lah nanti ada tuntutan. Setelah tuntutan, baru lah nanti ada pledoi atau pembelaan daripada terdakwa. Jadi, apakah terbukti atau enggak, itu kita belum tahu, tunggu jalannya persidangan. Maka sekali lagi saya imbau, untuk menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Metro serta Pengadilan Negeri Kota Metro,” tegasnya.
“Dan untuk ancaman pasal yang didakwakan itu paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit 600.000, maksimalnya 6 juta,” tandasnya.