Metro  

Gakkumdu Tetapkan Status Qomaru Jadi Tersangka, Tim Hukum WaRu Turun Tangan

Metro – Penasehat Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Wahdi-Qomaru (WaRu) bakal totalitas mengawal permasalahan hukum yang menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 02, Qomaru Zaman.

 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Qomaru dikabarkan menghadapi penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal itu dilakukan berdasarkan video yang diduga berasal dari kubu pasangan calon lain, yang memperlihatkan Qomaru saat menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan diduga meminta dukungan masyarakat dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Penasehat Hukum Paslon 02 WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya bakal kooperatif menghadapi persoalan hukum itu, terlebih usai penetapan statusnya sebagai tersangka.

 

“Kami akan kooperatif dan mengikuti proses tersebut, dan akan kami dampingi perkara ini sampai dengan selesai,” ujar Hadri Abunawar didampingi Tim Pemenangan WaRu, dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, Selasa, 15/10/2024.

 

Terkait dengan penetapan status Qomaru Zaman sebagai tersangka, Hadri menyebut pihaknya tetap menghormati perihal tersebut. Meski begitu, Penasehat Hukum WaRu akan mendampingi kliennya apabila kembali dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan keterangan.

 

“Ini adalah proses pro justicia, dan merupakan kewenangan dari penyidik. Jadi, menyikapi penetapan Qomaru Zaman oleh pihak Gakkumdu terkait penetapan isu itu, adalah hak penyidik untuk melakukan penetapan tersebut. Maka kami tetap menghormati proses hukum tersebut,” tegasnya.

 

“Jika ada panggilan, maka kewajiban kami sebagai penasehat hukum untuk menghadapkan klien kami memberikan keterangan dalam proses hukum. Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena setiap orang yang dijadikan tersangka itu belum tentu sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dia belum bisa dinyatakan bersalah. Akan tetapi baru diduga, setiap kedudukan warga Indonesia sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan,” imbuhnya.

 

Mengenai pemberitaan terkait pembagian bansos seperti diceritakan dalam berita yang beredar luas saat ini, menurut Hadri, hal itu tidak benar dan perlu diluruskan.

 

“Narasi di dalam pemberitaan bahwa Qomaru ini memanfaatkan bantuan sosial, bukan itu. Tapi ini materi fakta penyidikan yang harus dibuktikan oleh penyidik,” tegasnya.

 

“Pemberitaan selama ini yang berkaitan dengan pembagian bansos itu, perlu ditegaskan ini bukan pembagian bansos. Karena bansos itu bukan ranah Pemkot Metro, tapi ranahnya Kemensos RI. Pemkot Metro hanya membantu menyosialisasikannya, bukan pembagian bansos,” timpalnya.

 

Selain itu, Hadri juga menegaskan bakal menuntut balik, apabila kliennya tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan oleh Gakkumdu. Hal itu dilakukan sebagai langkah hukum, penggunaan hak konstitusinya.

 

“Menyikapi penetapan tersangka, kami akan mengambil langkah hukum pra peradilan, atau langkah hukum lain yang dapat kami tempuh, atau langkah hukum ke dua, yaitu kooperatif dan ikuti proses ini,” ujarnya.

 

“Apabila hal ini terbukti, kita akan menghadapi Munkar-Nankir nanti, apalagi ini urusan dunia. Tapi kalau ini tidak terbukti, maka kita perlu kepastian hukum. Saya dapat pastikan, pihak yang dirugikan akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *