Lampung – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menilai Pemerintah seakan tutup mata dengan adanya dugaan pengemplangan Pajak PT. Sugar Group Company (SGC) yang tak kunjung diselesaikan.
Pasalnya, Polemik besar perusahaan gula Se-asia PT. SGC ini kepada masyarakat Lampung tak di tanggapi serius oleh Pemerintah Pusat, Daerah hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga APH turun untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tersebut.
“PT. SGC yang memiliki anak perusahaan PT. ILP, PT. SIL, PT GPM, yang. di duga memiliki banyak persoalan mulai dari tanah yang terkelola, pajak, sampai pada persoalan HGU mati telah terjadi selama bertahun tahun dan sejauh ini belum sama sekali ditangani oleh pihak. pemerintah yang berkompeten baik Aparat Penegak Hukum maupun kementerian keuangan dan pemerintahan lainnya,” kata Indra kepada awak media.kamis (08/08).
Bahkan, kata Indra, Pemerintah yang seharusnya peduli dan pro dengan rakyatnya, justru ia menilai seakan tutup mata dan telinga dengan persoalan masyarakat Lampung yang menuntut keadilan sebagaimana hukum bisa ditegakkan.
“Seperti mati lampu, semua diam tutup mata dan telinga terkait persoalan PT. SGC ini,” urainya.
Selain itu, sambung Indra, sebagai masyarakat yang peduli dengan persoalan di Lampung, DPP Akar Lampung juga telah malaporkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan PT SGC di Kementerian ATR BPN RI hingga KPK.
“Dalam 2 bulan DPP AKAR Lampung telah melakukan giat – giat, baik secara gerakan aksi maupun secara prosedural dengan cara melaporkan secara resmi baik di pusat maupun daerah, meski sampai sejauh ini belum ada respon dari pemerintah tapi AKAR Lampung akan terus bergerak, dalam waktu dekat DPP AKAR Lampung akan melakukan gerakan massa di ATR-BPN, KLHK serta KPK guna menanyakan sejauh apa persoalan tersebut di selidiki oleh pihak pihak tersebut,” ucapnya
Indra menambahkan, Jika dirinya pun mendorong agar masalah ini segera dilakukan tindakan yang nyata oleh Pemerintah.
“Kami juga akan bersurat resmi kepada presiden terpilih Prabowo subianto agar memberikan keadilan kepada masyarakat Lampung terkait persoalan PT. SGC yang telah merugikan rakyat dan negara,” katanya
Indra menjelaskan, persoalan panen tebu juga dengan cara dibakar yang dilakukan oleh anak perusahaan PT. SGC yakni PT. SIL sejak tahun 2018 itu telah melanggar peraturan perundang undangan UU PPLH dan undang undang lingkungan hidup.
“Dan Telah merugikan negara dan masyarakat, baik ekologi ekosistem serta kesehatan masyarakat yang terdampak asap pembakaran. persoalan lainnya yaitu dugaan KKN yang dilakukan oleh mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT. SGC terkait terbitnya pergub Nomor 33 tahun 2020, meskipun pergub telah di cabut atas perintah Mahkamah Agung, tetapi persoalan dugaan KKN terbitnya pergub tersebut kami minta diusut secara tuntas karena telah merugikan negara dan masyarakat,” tandasnya