BPN Lampung Ditantang Ukur Ulang HGU PT. SGC

Lampung – DPP AKAR Lampung bakal melakukan aksi demo di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, terkait Lahan Perkebunan Tebu milik PT. Sugar Group Company (SGC) yang diduga tidak sesuai dengan luasan HGU.

 

Pasalnya, tahun 2018 lalu ribuan masyarakat dari beberapa Kecamatan area PT. SGC menuntut atas pencaplokan lahan oleh PT. SGC seperti warga Gedung Meneng, Menggala, Dente Teladas dan Menggala Timur yang menyatakan jika PT. SGC telah melakukan pencaplokan lahan gambut dan pinggiran sungai Bawang Latak.

 

Bahkan, sejak tahun 2019 juga lalu muncul wacana rencana Presiden RI Joko Widodo melalui staf khusus bidang masyarakat Lenis Kogoya untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Sugar Group Company (SGC).

 

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai elemen masyarakat Lampung untuk meminta BPN mengukur ulang luas lahan milik PT. SGC.

 

“Agenda Aksi DPP AKAR Lampung besok Senen (15/07) di Kantor BPN Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada Pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung agar dapat menyampaikan pada pihak Kementerian ATR BPN RI untuk menuntaskan persoalan polemik luasan lahan usaha Perkebunan Tebu milik PT. SGC,” kata Indra kepada media ini. Minggu (14/07).

 

Untuk itu, kata Indra, PT. SGC ini diduga telah menghapus sepihak beberapa area Hak Ulayat masyarakat setempat, hal ini merupakan hasil dari pengembangan investigasi DPP Akar Lampung yang secara jelas keterangan dari salah satu Petinggi Utama DPR RI melalui salah satu akun mendsosnya .

 

“Bahwa PT. SGC diindikasikan Pidana terdapat beberapa kampung masuk HGU dan Kawasan Konservasi masuk sebagai HGU dll” 17 Des 2017 lalu, kerancuan luasan lahan PT.SGC, data yang tertera pada website Resmi milik DPR RI (23/11/2023) jelas juga menyatakan luasan lahan HGU PT. SGC seluas 116 ribu Ha. Berpandang terbalik dengan keterangan data yang Kami peroleh milik dari DPMPTSP Provinsi Lampung (15 September 2017) yang menyatakan luasan lahan HGU PT. SGC hanya seluasi 62.000 ha di Provinsi Lampung. (kutipan Web resmi DPMTSP Provinsi Lampung),” ungkapnya

 

Selain itu, sambung Indra, menurut keterangan BPN Lampung pada tahun 2019 lalu PT. SGC, yang terdiri dari (PT. ILP, SIL, GPM) di Provinsi Lampung sebesar 75.667 hektare lebih.

 

“PT. Sugar Group Companies (SGC) juga memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah seluas 75.667,4041 Ha. PT. Sweet Indo Lampung (SIL) memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 43. PT. Sweet Indo Lampung (SIL) memiliki luas tanah sebesar 12.860,66 Ha dan penambahan Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 133,835 Ha,” ucapnya.

 

Namun, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Nomor 5540.001.08.2002, jumlah total luas tanah PT.Sweet Indo Lampung (SIL) adalah sebesar 12.994,495 Ha. PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) memiliki luas tanah sebesar 21.401,40 Ha. PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10/BPN/- TB/2006 dengan luas tanah sebesar 8.500,5091 Ha.

 

 

“Data tentang luas lahan PT. Sugar Group Companies (SGC) yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin Bupati Tulang Bawang yang terbit pada tahun 2004,” urainya.

 

Sehingga, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007. PT. Sugar Group Companies (SGC) memiliki jumlah total Hak Guna Usaha (HGU) seluas 86,45 Ha. Sedangkan Jumlah total tanah yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Tulang Bawang adalah sebesar 124.092 Ha.

 

“Perbedaan jumlah luas tanah adalah 124.094 – 86.45 =34.637 Ha. Perbedaan jumlah total luas lahan PT. Sugar Group Companies (SGC) adalah sebesar 34.637 Ha. Data tersebut berbeda dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,” tambahnya

 

Indra menambahkan, Jika data yang diberikan oleh BPN juga bertolak belakang dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Pemkab).

 

“Mantan Bupati Tulang Bawang Abdurahman Sarbini kala itu meminta BPN untuk mengukur ulang luas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC). Dan juga telah mengirimkan surat kepada BPN pada tanggal 18 Februari 2011 dan 31 Maret 2011,” jelasnya

 

Atas dasar itu, indra meminta kepada menteri ATR/BPN agar serius terkait persoalan luas tanah DNA HGU PT. SGC dan segera melaksanakan pengukuran ulang terhadap PT. Sugar Grup Company yang memiliki 3 HGU pada 3 perusahaan yang mana terdapat kerancuan dalam luasan yang terdaftar pada HGU dan luasan tanah terkelola.

 

 

“kami juga meminta kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR-BPN agar mencabut HGU PT. Sweet Indo Lampung yang telah di perpanjang pada tahun 2017 seluas 11.885,32 Ha, yang mana di dalam diktum 2 (dua) dalam perjanjian HGU tersebut tertera jelas tidak boleh melakukan panen tebu dengan melakukan pembakaran dan dalam diktum 5 (lima) jelas apabila persyaratan tersebut dilanggar maka HGU tersebut dapat dicabut oleh mentri ATR/BPN,”katanya

 

Kemudian, ia juga mendesak kementerian keuangan dalam hal ini Ditjen pajak agar melakukan audit terhadap pembayaran pajak PT SGC sejak tahun 2004 sampai saat ini.

 

“Mengingat luasan HGU berbeda terbalik dengan luas tanah terkelola oleh PT. SGC maka kami menduga adanya pengemplangan pajak oleh PT. SGC dan dilakukan pembiaran oleh Pemprov Lampung, dan pihak – pihak terkait,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *