DPRD  

Gaduh Pergub Panen Tebu, Komisi I Siap Bersama Rakyat

Lampung – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Budiman AS siap menjembatani Soal gaduhnya dampak Pergub panen tebu yang telah di cabut oleh Mahkamah Agung.

 

Keputusan Mahkamah Agung tersebut berdasarkan, Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020 tentang Tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang di nilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu.

 

Budiman mengatakan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung seharusnya mengkaji ulang ketika pergub itu belum disahkan.

 

“Pergub ini kan turunan dari Undang – undang, seharusnya ada pengkajian ulang, ketika disahkan apakah dampak dari lingkungan itu,” kata Budi saat diwawancara media. Selasa (11/06).

 

Untuk itu, kata Politisi Demokrat Lampung ini, dirinya siap menjembatani persoalan masyarakat Lampung ini bersama pemerintah dampak dari Pergub tersebut.

 

“Kita siap bersama rakyat, ketika ini muncul menjadi persoalan di masyarakat, kita akan duduk bareng mencarikan solusi antara eksekutif dan Legislatif,” ucapnya

 

Dampak Pergub itu, kata dia, sangat besar jika di panen dengan cara membakar lahan Sugar Group Company (SGC), karena ada kerugian atau dampak yang ditimbulkan dengan panen seperti itu.

 

“Usai di cabut oleh MA, ini menjadi masalah yang timbul, maka dari itu komisi I DPRD Lampung akan mengawal persoalan ini,” tandasnya

 

Sebelumnya, Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali akan melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung hingga ke kantor kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

 

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa aksi tuntutan ini sebagai meminta pertanggung jawaban gubernur lampung menggugat ganti rugi dampak Pergub No 33 Tahun 2020.

 

“Sehubungan dengan ini Kami atas Nama Gabungan NGO, OKP, LSM Se Provinsi Lampung akan menggelar Aksi Demo Akbar secara besar-besaran di Lingkungan Pamerintahan Provinsi Lampung Senin (10 Juni 2024) di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Lampung dengan jumlah massa Aksi ± 2.000 Massa Aksi,” kata Indra kepada media ini. Minggu (09/06).

 

Untuk itu, kata Indra, perihal tuntutan aksi demo nantinya masih berkaitan dengan tuntutan dan pernyataan Aksi sebelumnya di Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senen (03/06) lalu.

 

“Desakan Kami kepada Saudara selaku Gubernur Pamerintah Provinsi Lampung agar bertanggung Jawab secara Hukum atas pernah terbitnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” urainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *