Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Disebut ingkar janji terhadap masyarakat Lampung hingga berpotensi menjadi tergugat di pengadilan .
Pengacara Rakyat Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, bahwa Rakyat Lampung berhak menuntut 33 janji Arinal saat kampanye 2018 lalu, karena belum merealisasikan program – program kerjanya.
“33 janji Arinal ini bisa digugat oleh rakyat, karena salah satu perbuatan melawan hukum itu adalah ketika ia ingkar janji merugikan masyarakat luas , berdampak kepada kerugian materi dan lainnya,” kata Wahrul saat diwawancara media ini. Rabu (20/03)
Wahrul menjelaskan, unsur ini terpenuhi oleh Gubernur Lampung tersebut dan Rakyat Lampung bisa atau berhak menggugat beliau di pengadilan.
“Hal ini terpenuhi, Arinal melakukan perbuatan melawan hukum dan masyarakat bisa menggugat beliau kepada pengadilan,” urainya.
Mantan ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung ini menerangkan, persoalan yang menonjol saat ini yakni Lampung menjadi 13 Provinsi termiskin di Indonesia. Ini menunjukkan Kinerja dari orang no 1 di Lampung dipertanyakan.
“Terkait data, Lampung termasuk 13 Provinsi se-Indonesia termiskin, petani pada menjerit, anjloknya harga gabah, langkahnya pupuk, bibit yang tidak tersedia, konflik tanah dimana – mana. jadi yang berjaya itu siapa apakah kroni – kroninya, “ucapnya
Wahrul menambahkan, Bahwa gubernur Arinal saat ini tengah bangga dengan penghargaan – penghargaan yang tidak jelas, melihat dari tolak ukur pencapaian saat ini yang dianggap belum berhasil menjadikan Lampung berjaya.
“Penghargaan ini kan mainan orang – orang elit, penghargaan elit gak jelas terkait tolak ukurnya kepada Masyarakat. Ini menjadi perhatian kita semua sebagai masyarakat untuk mengawal program andalan gubernur Lampung,” ungkapnya
Untuk mengembalikan kepercayaan itu, kata dia, Gubernur harus menyelesaikan masalah – masalah besar di provinsi Lampung ini , di penghujung masa jabatannya .
” Jauh – jauh hari selalu mengingatkan beliau untuk secara fokus dan maksimal dalam mengawal janji politik, jika janji politik ini tidak terpenuhi maka akan berdampak pada moral politik dia. Dalam artian ada penghianatan dia terhadap rakyat, ada kebohongan dia terhadap janji – janji kepada rakyat Lampung,” pungkasnya