Lampung – Meski telah mengembalikan kerugian Negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Lampung akan kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, jika kasus dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita pastiin dulu dari hasil KPU resminya sambil menunggu petunjuk dari atasan,” singkat Ricky kepada media ini. Rabu (06/03).
Untuk itu, kata Ricky, dalam pengembalian kerugian Negara tahun lalu masih terdapat kekurangan sekitar Rp.500 juta.
“Kalau gak salah, Kasidik pernah kasih tahu sisanya kerugian negara kurang lebih 300-an juta lagi, “tandasnya.
Diketahui, sebelumnya kerugian negara sebanyak Rp 9,14 miliar dalam penyelewengan anggaran Perjas anggota DPRD Tanggamus.
Dalam Penanganan kasus ini, Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 8,44 miliar