Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila untuk tersangka rektor Unila non aktif Prof Karomani. Rabu (04/01).
JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Prof Karomani dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Iya hari ini kita melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,”kata JPU KPK, Agung diwawancarai awak media.
Untuk itu,kata dia, terkait berapa saksi yang akan dihadirkan, Agung menyampaikan dalam berkas ada sekitar seratusan saksi. Namun, pihaknya akan kembali memilah-milah kembali.
“Untuk sidangnya apakah dijadikan satu atau terpisah itu semua keputusannya di pihak pengadilan,” jelasnya.
Sementara , Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa KPK. Setelah ini akan dilakukan verifikasi baru akan ditentukan jadwal persidangan.
“Kalau lengkap biasahya secepatnya, tapi paling lambat 1 minggu,”pungkasnya