Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi melantik Marindo Kurniawan sebagai Penjabat Bupati Pringsewu, mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Pelantikan ini diperlukan setelah Penjabat Bupati sebelumnya, Adi Erlansyah, memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2024.
Arinal Djunaidi menjelaskan, meskipun Adi Erlansyah belum genap satu tahun menjabat sebagai Penjabat Bupati, namun dengan pensiunnya sebagai ASN, pengisian kekosongan jabatan perlu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah serentak November 2024, Arinal menegaskan bahwa masa jabatan Penjabat Bupati Pringsewu selama satu tahun kedepan masih sangat memungkinkan.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan memberikan dasar hukum untuk langkah ini.
Arinal mengucapkan terima kasih kepada Adi Erlansyah dan Rusdiana Dewi Yusuf atas kontribusinya dalam meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah, kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, dan berbagai aspek pembangunan di Kabupaten Pringsewu.
Dalam pesan kepada Marindo Kurniawan, Gubernur menekankan pentingnya mematuhi tugas, kewenangan, dan larangan sesuai perundang-undangan.
Arinal juga mengingatkan untuk melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, FORKOPIMDA, serta elemen masyarakat.
“Lanjutkan program pembangunan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan jagalah kondusifitas wilayah,” pesan Arinal kepada Marindo.
“Saya percaya dengan kemampuan, dedikasi, dan integritas yang Anda miliki, Anda mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya