LPKA Kelas I Palembang ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023 Dan Assessment Kinerja serta Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, bertempat di Hotel Alts Palembang, pada Rabu (21/02/2024).
Dalam giat ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel membuka kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari tersebut.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pengendalian dalam mengukur keberhasilan capaian kinerja dan mengevaluasi hambatan yang ditemukan selama pelaksanaan kinerja di tahun 2023 kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Selain itu, turut juga dilakukan Assessment Kinerja serta Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan yang bertujuan untuk mendapatkan data atau informasi dari proses dan hasil kinerja agar mengetahui seberapa baik kinerja yang telah dilakukan.
“Pendampingan penyusunan standar pelayanan juga sangat penting dilakukan agar kualitas pelayanan sesuai standar dan menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga kepercayaan dan kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan dapat tercapai,” ujar Bambang.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam giat ini juga memberikan penghargaan kepada Satker-Satker yang berprestasi selama tahun anggaran 2023.
Diantara beberapa penghargaan tersebut, LPKA Kelas I Palembang terpilih sebagai Terbaik I Satker kategori Kepatuhan Tata Kelola Barang Milik Negara. Tetra Destorie selaku Kepala menegaskan bahwa prestasi yang diperoleh oleh LPKA Kelas I Palembang tersebut merupakan komitmen nyata seluruh jajaran petugas LPKA Kelas I Palembang dalam menerapkan prinsip good governance pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Sebagai sebuah instansi pemerintah, penggunaan Barang Milik Negara (BMN) wajib dikelola dan ditatausahakan sesuai aturan yang berlaku agar BMN yang berada dalam penguasaannya dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Tetra.
Lebih lanjut pemegang gelar Doktor Ilmu Hukum ini juga menegaskan bahwa Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Oleh karena itu, sudah sepatutnya Kita tertib aturan, tertib penggunaan, dan tertib administrasi dalam hal pengelolaan BMN agar sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,” tandasnya.