Lampung – Terbukti membagikan uang Rp.50 Ribu ke masyarakat, Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) di Lampung Timur divonis Pengadilan Negeri Sukadana 8 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim.
Politisi PAN Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony mengatakan, bahwa Sukardi dinyatakan bersalah atas pelanggaran pemilu yang dilakukan nya.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,” kata Rony kepada awak media .
Untuk itu , kata Rony, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.
“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Rony, jika vonis hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa ke majelis hakim .
“Tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan,” pungkasnya