Bandar Lampung — Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Lampung, terdiri dari Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di kantor DPRD setempat. Kamis (26/10/2023).
Perubahan tersebut, sesuai usulan Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, diantaranya. Jabatan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal yang semula dijabat oleh Raden Muhammad Ismali. Kemudian, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, yang semula dijabat oleh Yozi Rizal.
“Alhamdulillah, dan berterimakasih kepada partai yang memberikan amanah kepada saya, dan baru saja AKD dibacakan dan disahkan pada Rapat Paripurna. Artinya, kerja-kerja Komisi yang dulu akan kita lanjutkan sebagaimana mestinya,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman. Usai dilantik.
Menurutnya, kerja-kerja yang sudah baik akan diteruskan dan disempurnakan kedepannya. Namun, hal yang mesti disoroti adalah soal pertanahan harus dibahas dan ditangani secara serius.
“Jadi, tidak ada yang serius, untuk kita bahas. Tapi, memang koordinasi dan komunikasi dengan teman-teman anggota yang lain menjadi kunci kerja-kerja tim yang harus dibangun untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lampung,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengatakan konsep kerja jabatan pimpinan DPRD ini kolektif kolegial. Artinya, menjadi keharusan dan kewajiban koordinasi, komunikasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang ada.
“Sehingga, ke depan lembaga ini dapat lebih baik dari yang sudah baik. Saya akan melanjutkan peninggalan Bang Raden Ismail. Saya siap membantu pimpinan yang ada,” kata Yozi Rizal.
Menurutnya, ada pesan khusus yang diberikan oleh Ketua DPD Demokrat Kepada dirinya sebelum pelantikan dilakukan. “Ketua bilang, pimpinan DPRD ini adalah etalasi bagi partai. Baik-baik dalam bekerja, sesuai sumpah dan tunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” tegasnya.