Bandar Lampung – Gaduhnya kerjasama publikasi antara Dinas Kominfotik Provinsi Lampung dan pemilik media di Lampung ditanggapi langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Arinal mengatakan, jika tata kelola anggaran di Dinas Kominfotik Provinsi Lampung merupakan evaluasi yang harus dilakukan.
“Tujuan jangan sampai ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Hati-hati dengan temuan BPK, ” dalih Arinal kepada media ini. Selasa (03/10)
Arinal menjelaskan, bahwa seharusnya media berfungsi sebagai fungsinya bukan mengevaluasi kerja dan kinerja pada jajaran nya.
“Kadis kominfo bagian dari saya, apa masalahnya jangan karena anggaran sampai mendiskriditkan fungsi dan tugas tata kelola pemerintah ,Jangan karena bahasa tadi laju kontra produktif saya bilang akan diplomasi, ” tutup Arinal
Diberitakan sebelumnya, Kebijakan “terjun bebas” Plh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah terhadap nilai kerjasama publikasi kegiatan dalam APBD Perubahan 2023 Pemprov Lampung memantik gaduh sejumlah pelaku media.
Menyikapi hal itu Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Edwin Febrian mengatakan wajar jika para pelaku media gaduh. Sebab, baru kali ini terjadi. Terlebih, dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh), bukan pejabat definitif kepala dinas.
“Gaduh, wajar. Selama ini kawan-kawan belum pernah mengalami. Setiap adanya Perubahan APBD Pemprov Lampung, meskipun tidak terjadi peningkatan nilai kerjasama, minimal dapat bertahan dengan yang sudah ada. Ini berubah spontan. Terjun bebas lagi dari yang sudah ada,” kata Edwin, Selasa (3/10).
Selain itu, sambung dia, beberapa bulan terakhir sejak tampuk kepemimpinan Kominfotik dijabat Plh dan Kepala Bidang Media yang baru, beberapa awak media mendapat bagian iklan secara “diam-diam”. Bahkan sudah terjadi dua kali atau lebih. “Sementara ada kerjasama publikasi Advertorial yang sudah tayang sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023, sampai sekarang belum tuntas dibayar,” ungkapnya.
Padahal, kata Edwin, berdasarkan hasil penelusuran teman-teman media, anggaran perubahan yang telah disahkan melalui DPRD, tidak ada pengurangan dari sebelumnya atau seperti di masa Covid-19 disebut refocusing.
Tetapi, lanjut Edwin, jika memang Kominfotik tidak sanggup mengelola anggaran publikasi. Lebih baik, kembalikan ke kas daerah. Tentunya, dengan menyertakan bukti stor dari Kominfotik ke Bank Lampung yang telah ditembuskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Daripada gaduh. Tiadakan kerjasama publikasi. Biar para pelaku media mencari jalannya sendiri,” tegas pemilik mediaReposisi.com itu.