Pleno KPU Lamsel Gaduh di Kecamatan Katibung

Lampung Selatan – Pleno rekapitulasi suara tingkap KPU Kabupaten Lampung Selatan menyisakan dua kecamatan, yakni Natar dan Jatiagung. Rapat pleno rekapitulasi suara sempat menghangat saat masuk Kecamatan Katibung.

 

Pleno sendiri sudah menyelesaikan 15 kecamatan yakni Way Panji, Bakauheni, Tanjungsari, Kalianda, Rajabasa, Sragi, Way Sulan, Candipuro, SIdomulyo, Ketapang, Penengahan, Palas, Tanjung BIntang, Merbau Mataram, dan Katibung.

 

Panasnya suasana pleno untuk Kabupaten Katibung, diawali keberatan dari Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sejumlah persoalan di Kecamatan yang tercatat dalam kejadian khusus membuat beberapa saksi meminta kepada KPU untuk menghitung ulang surat suara dengan cara membuka kotak suara.

 

Namun, KPU tidak menggubris dengan alasan sejumlah persoalan itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Sementara Bawaslu Lamsel memilih bungkam. Tidak ada sepatah kata pun dari pihak Bawaslu menanggapi keinginan Saksi dari PKB dan Partai Garuda.

 

Saksi dari PKB Rusli menjelaskan, bahwa terjadi pelanggaran pemilu di Kecamatan Katibung. Ia mencontohkan terjadi penggelembungan suara di Desa Sidomekar, tepatnya di TPS 1, 2, 4, 5, 6, dan 10.

 

“Pada saat Rekapitulasi suara di desa Sidomekar, ditemukan kecurangan penggelembungan suara salah satu calon anggota DPRD Kabupaten, suara caleg nomor urut 1 di PKB berkurang 1, total suara partai pun berubah dari 164 menjadi 145,” ujarnya. Ini belum termasuk TPS lain.

 

Karena itu, saksi PKB meminta kepada KPU untuk membuka dan menghitung ulang surat suara. Jalannya pleno berlangsung panas, hingga melewati pukul 02.00 WIB dini hari. Tidak ada ketegasan dari KPU maupun Bawaslu untuk membuka kotak suara. KPU kukuh menyebut hal itu sudah diselesaikan di Kecamatan.

 

“Hadirkan bukti yang bisa menjadi dasar hukum kami untuk membuka kotak,” kata Komisioner KPU Lamsel yang memimpin pleno, Hendra Apriyansyah.

 

Mengingat perdebatan yang tak kunjung usai, salah seorang saksi DPD Beni Yulianto kemudian meminta kepada KPU untuk tegas memutus hal ini.

 

“Sekarang sudah jam 2 pimpinan, pimpinan harus tegas, tadi sudah dibacakan ada banyak kejadian khusus di rekapitulasi suara tingkat kecamatan Katibung, untuk menjaga kemurnian suara sebagai mahkota pemilu, agar pimpinan rapat pleno tegas. Menurut saya pribadi berdasarkan kejadian khusus tersebut bisa menjadi dasar KPU membuka kotak suara, bagaimana dengan pandangan Bawaslu, kami juga meminta Bawaslu memberikan masukan,” ujarnya.

 

Namun, Bawaslu tidak berkomentar, karena langsung ditanggapi oleh pihak KPU Lampung Selatan.

 

“Tadi sudah diketok palu, jadi hasilnya sudah diterima,” kata pimpinan rapat pleno setengah memaksa.

 

Saksi PKB kemudian kembali menginterupsi bahwa ketok palu tadi bukan berarti semua saksi menyetujui.

“Saksi mana yang setuju, itu hanya empat orang,” cetusnya.

 

AKhirnya Rapat pelno rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Kecamatan Katibung ditutup dengan sebagian saksi masih merasa tidak puas.

 

Sementara itu jalannya pleno sendiri ditunda hingga pukul 10.00 WIB, Minggu 03 Maret 2024. Tersisa Kecamatan Natar dan Jatiagung yang belum dilakukan rekapitulasi. Namun, hingga pukul 13.45 WIB, rapat pleno belum juga dimulai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *