Ombudsman Lampung Soroti Maraknya Pungutan Berlabel Sumbangan di Sekolah

Bandarlampung – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung terima empat aduan atau laporan terkait pungutan berlabel sumbangan dilingkungan pendidikan .

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya mengatakan, Hal ini menyusul diterimanya laporan atau pengaduan Masyarakat
oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.

“Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penerapan sumbangan Pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA, dan sangat berpotensi terus bertambah.” Kata Rakhman di Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung.

Rakhman menjelaskan , seperti apa modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh Masyarakat,

“Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat Komite, lalu “dipaksa” untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka
waktu pembayarannya telah ditetapkan.”
“Saya sampaikan “dipaksa” ya. Bagaimana tidak, sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu, bahkan, disodorkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan.”ungkapnya

Rakhman menerangkan, bahwa pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui dan dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui.

“Yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian
peserta didik,” katanya.

Selain itu , kata dia, terkait hal ini saya ingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan
meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya.

“Pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite untuk melakukan pungutan sekolah dari peserta didik maupun wali/orangtuanya. Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *