KPRI Betik Gawi Balam Dilaporkan ke Polda Lampung, Buntut Tilep Uang Almarhum Helmayati

Bandar Lampung – Sejumlah advokat dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan, yang terdiri dari Syech Hud Ismail, S.H., Wanasis Lenade, S.H., Benny HN. Mansyur, S.H., Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., Chintia Mutiara Dewi, S.H., dan Moammar Iqbal Trenggono, S.H., kini tengah memperjuangkan hak salah satu ahli waris almarhumah Ibu Helmayati atas dana titipan modal sebesar Rp100.000.000,- kepada KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

 

Ibu Helmayati, yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan telah pensiun sejak tahun 2016, diketahui adalah anggota resmi KPRI Betik Gawi berdasarkan Kartu Tanda Anggota Nomor 123/B/2002 dengan Nomor Anggota 0772. Semasa hidupnya, almarhumah menitipkan modal sebesar Rp100 juta kepada koperasi tersebut sebagaimana dibuktikan oleh Lembar Bukti Penerimaan Kas KM. No. 204 tertanggal 10 Desember 2015.

 

Namun, sejak tahun 2017 almarhumah telah mempertanyakan kejelasan dana tersebut kepada salah satu pengurus koperasi, Joko Purwanto. Karena tidak memperoleh jawaban memuaskan, almarhumah sempat mengajukan permohonan penarikan dana secara resmi pada 15 September 2022. Sayangnya, hingga beliau wafat pada 11 November 2023, dana tersebut belum juga dikembalikan.

 

Pihak keluarga melalui ahli waris kemudian menunjuk Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan sebagai kuasa hukum pada 24 November 2023, dan langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat somasi kepada KPRI Betik Gawi. Namun hingga dua kali somasi, koperasi tidak memberikan tanggapan berarti.

 

“Untuk mendapatkan kepastian hukum klien kami, perkara ini telah kami laporkan secara resmi di SPKT Polda Lampung,” ujar Benny HN. Mansyur, S.H., Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Lampung. Ia menjelaskan, laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTLP/B/366/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 24 Mei 2025.

 

Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa tindakan ini diduga memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Kami berharap aparat penegak hukum bisa mengungkap siapa pelaku dan menegakkan keadilan,” ujarnya.

 

Senada, Chintia Mutiara Dewi, S.H. turut mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak koperasi. “Koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan malah mendzholimi dan mengabaikan hak-hak mereka,” tegasnya.

 

Kantor Hukum Syech Hud Ismail & Rekan menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi keadilan bagi ahli waris almarhumah Helmayati, serta sebagai bentuk pembelajaran hukum dan perlindungan terhadap anggota koperasi lainnya di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *