Bandarlampung-Melihat dinamika politik di Lampung jelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, publik seakan-akan dipertontonkan gimmick politik yang muncul kepermukaan.
Aroma gimick politik tercium dari gedung DPRD Provinsi Lampung dimulai dari soal usulan Pj Gubernur Lampung. Kesepakatan yang disetujui sebelumnya ada tiga nama, tapi tinggal nama Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto yang diusulkan DPRD atas manuver Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Terlepas dari gimmick politik yang mengelitik perut. Seharusnya DPRD Provinsi Lampung yang memiliki fungsi pengawasan lebih jelih menyodorkan nama-nama yang akan dibawa ke Kemendagri.
Pasalnya, usulan terbaru dari DPRD yang menyodorkan nama Fahrizal Darminto seakan bernuansa politik dan terkesan mengabaikan kritikan publik yang selama ini ikut mengawal serta mengawasi proses dan mekanisme pengusulan nama-nama yang diajukan sebagai Pj Gubernur atau Pj Bupati.
Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya lebih berhati-hati dan selektif, khususnya soal usulan Pj Gubernur Lampung dari DPRD yang belum lama ini menimbulkan kegaduhan yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat Lampung.
“Hemat saya begini, Kemendagri mesti mempertimbangkan kritik dan masukan dari publik. Selama ini banyak narasi negatif yang muncul dalam usulan Pj Kepala Daerah dari Lampung,” ucap Dedi Hermawan, Kamis (23/05/2024).
Lanjut Dedi, walaupun masa kerja Pj ini singkat, tapi sangat penting ketika mengusulkan kandidat atau nama yang akan menjadi Pj Gubernur atau Bupati yang memang mempunyai integritas tinggi, kompetensi kepemimpinan dan mampu menggerakkan pembangunan daerah, serta dapat menjamin jalannya Pilkada serentak secara kondusif khususnya di Provinsi Lampung.
Selain itu, dipertimbangkan juga terkait treck record/rekam jejak dari masing-masing nama yang diusulkan sebagai Pj. Apakah pernah tersandung kasus hukum, kemudian masih produktif secara jasmani dan rohani ketika nanti mendapatkan mandat sebagai Pj Kepala Daerah.
Selanjutnya, apakah kandidat atau nama-nama yang diusulkan itu sedang merangkap Jabatan atau tidak. Tentunya poin-poin itu mesti menjadi prioritas dan pertimbangan Kemendagri dalam menyeleksi nama-nama yang diusulkan dari DPRD setempat, sehingga tidak menimbulkan narasi negatif di publik.
“Kritik konstruktif dan masukan positif ini harus dipertimbangkan Kemendagri dalam menyeleksi dan menganulir nama-nama yang diusulkan dari DPRD setempat khususnya soal usulan Pj Gubernur Lampung, sebelum disodorkan kepada Presiden,” ucap Dedi.
Sebelumnya, surat bernomor 800.1.3.6/0464 /11.01/30/2024 tanggal 13 Mei 2024 itu ditandatangani Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, menimbulkan kegaduhan di internal DPRD Lampung.
Surat yang ditujukan kepada Kemendagri itu hanya terdapat satu nama Pj Gubernur yang diusulkan DPRD Lampung dari sebelumnya tiga nama yang telah disepakati.
Diketahui nama tunggal itu adalah Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto. Selain itu, pada Maret 2020 lalu, Fahrizal mengemban amanah sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Lampung. Dari informasi yang dihimpun, per 1 November 2024 Fahrizal Darminto bakal memasuki masa pensiun sejak ia dilantik sebagai Sekdaprov Lampung pada 24 Oktober 2019.