BANDARLAMPUNG – Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (30/1/2023).
Kedatangan Suadi Romli bersama Sekretaris Umum (Sekum) DPP Pematank, Andri Saputra memenuhi panggilan Kejati untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2022, di Dinas PU Kota Bandarlampung, dan PDAM Way Rilau, Senin (20/11/2023).
“Iya hari ini, kami datang ke Kejati Lampung untuk diminta keterangan terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2022, di Dinas PU Kota Bandarlampung, dan PDAM Way Rilau,” kata Romli, Kamis (30/11/2023).
Ia juga memberikan apresiasi kinerja jajaran Kejati Lampung, yang secara cepat merespon laporan Pematank terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2022, di Dinas PU Kota Bandarlampung, dan PDAM Way Rilau.
“Saya bersama Sekum DPP Pematank, Andri Saputra diperiksa selama 1 jam diruang Pidsus Kejari,” jelas Romli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketum DPP Pematank, Suadi Romli mengatakan, dari hasil kajian dan investigasi pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan jaringan perpipaan oleh Dinas PU dan PDAM Way Rilau tahun 2019-2022.
“Hasil temuan investigasi tersebut, kami laporkan kepada Kejati Lampung. Karena, diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, masyarakat selaku pengguna proyek jaringan perpipaan itu,” kata Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank itu, Senin (20/11/2023).
Romli mengungkapkan, sesuai hasil investigas Pematank, pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU tahun 2022, yang diduga bermasalah sejak proses tender atau lelang proyek yakni, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi oleh CV LMP dengan HPS Rp1, 5 miliar dan kontrak Rp1,4 miliar, dan pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV LMP dengan HPS Rp1, 059 miliar dan kontrak Rp1, 035 miliar.
Kemudian, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Tanjungagung Raya Kecamatan Kedamaian oleh CV AK dengan HPS Rp771 juta, dan kontrak Rp757 juta, serta pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV GJS dengan HPS Rp995 juta, dan kontra Rp978 juta.
“Meskipun proyek itu, dengan kasat mata telah dilaksanakan oleh Dinas PU.
Namun, kami meminta jajaran Kejati melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta membentuk tim untuk segera turun ke lokasi mengecek langsung proyek tersebut,” kata Romli didampingi Sekum Pematank, Andri Saputra.
Ia juga meminta Kejati segera mengusut tuntas dengan melakukan pemeriksaan internal, dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PU Kota Bandarlampung.
Menurutnya, aroma dugaan praktek KKN yang berimbas pada kejanggalan proyek jaringan perpipaan di Dinas PU, diawali dari proses tender. Karena, panitia pengadaan barang/jasa diduga menentukan pemenangnya, walaupun proses tender proyek tersebut digelar secara terbuka.
“Kami menduga, proses tender proyek tersebut hanya sebagai pelengkap administratif, dan membohongi publik. Karena, sangat jelas terlihat nilai penawaran proyek jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi hanya turun dibawah 2%, di Kelurahan Bumi Kedamaian 2%, di Kelurahan Tanjungagung Raya 1, 8%, dan Kelurahan Kedamaian 1, 7%,” tukasnya.
Selain itu, lanjutnya, dugaan kejanggalan lain proyek jaringan perpipaan tersebut yakni, penggunaan bahan matrial pipa yang dipasang adalah merk tuff, terindikasi tidak staradar kualitas untuk tekanan air minum.
Kemudian, kata Romli, sejumlah titik pemasangan jaringan pipa, ditemukan kedalaman galian parit tidak sesuai bestek dan spek. Karena, kedalaman galian parit pipa hanya sekitar 40-50 cm. Sedangkan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa hawah tarsal, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) yaitu, pipa PVC diameter 200 dengan galian sedalam 150 cm, dan pipa berdiameter 300 kedalamannya minimal 180 cm.
“Bahkan, di lokasi proyek kami menemukan pemasangan pipa diduga tidak menggunakan lapisan pasir. Tapi, langsung ditimbun dengan tanah bekas galian. Jadi, ada indikasi proyek itu ada terjadi mark’up harga satuan dari RAB, dan spesifikasi proyek tersebut oleh pihak rekanan,” ujarnya.
Romli menyatakan, ada indikasi proyek jaringan perpipaan di Dinas PU melanggar Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999.
PDAM Way Rilau
Sementara itu, kata Romli, terkait proyek di PDAM Way Rilau tahun 2019 yaitu, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM secara
multiyears (KPBU) sebesar Rp87 miliar dikerjakan oleh PT KE dengan nilai penawaran sebesar Rp71 miliar.
Dikatakannya, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tahun 2018 secara tahun jamak atau
multiyears KPBU Nomor Kontrak PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan jangka waktu pekerjaan selama 18 bulan di enam lokasi yakni, Kecamatan Rajabasa, Kedaton, Tanjung Senang, Way Halim, Sukarame, dan Sukabumi.
“Pekerjaannya ditemukan banyak masalah, karena dari hasil investigasi diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT KE. Contohnya, kedalaman galian parit pipa hanya 40 cm sehingga tidak sesuai bestek dan spek. Karena, standar galian pipa hdpe diameter 63 mm kedalaman 60 cm, pipa hdpe diameter umum kedalaman 85 cm, pipa hdpe diameter 110 mm kedalaman 110 cm, dan pipa hdpe diameter 160 mm kedalaman 130 cm,” tukas Romli.
Bahkan, lanjutnya, pemasangan pipa tidak menggunakan lapisan pasir, tapi langsung ditimbun dengan tanah bekas galian.
“Seharusnya, di sekeliling pipa diberikan pasir urug, yang semmi sedemikian rupa sehingga terdapat pasir setebal 15 cm,” tandas Romli.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas PU Bandarlampung, Muhamimin saat diminta tanggapannya, terkait laporan Pematank ke Kejati Lampung. Sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, konfirmasi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, belum ditanggapi.