Lampung – Kasus dugaan money politik yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandarlampung Ferry Triatmojo bersama tiga orang lainnya terkesan hanya menggugurkan sanksi administratif.
Pasalnya, dari ketiga itu yakni Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim dan PPK Kedaton telah di berhentikan buntut kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu .
Sanksi administratif itu, berupa Pemberhentian Tetap yang telah diberikan kepada Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan.
Namun, hingga saat komisioner KPU kota Bandarlampung Ferry Triatmojo diketahui masih aktif sebagai anggota KPU, bahkan belum di berikan sanksi tegas oleh DKPP meski Bawaslu telah melimpahkannya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Tio Aliansyah mengatakan, jika kasus tersebut saat ini DKPP sedang melakukan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Iya akan segera di jadwalkan sidang pemeriksaan,” singkat Tio saat dikonfirmasi media ini. Minggu (09/06).
Diketahui, Pada kegiatan peluncuran pemilihan gubernur (pilgub) Lampung di Bandarlampung, Sabtu (27/04) malam lalu Tio mengungkapkan, Pemilu damai tidak akan terwujud kalau penyelenggara tidak berintegritas, tidak adil atau malah jadi tim sukses bakal calon.
Oleh sebab itu, mantan Komisioner KPU Lampung itu pun mengajak dan meminta seluruh masyarakat untuk melaporkan secara langsung ke DKPP apabila melihat ada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu tidak netral dalam pilkada nanti.
“Tidak hanya tingkat KPU ataupun Bawaslu, bila ada yang melihat dan mengetahui adhoc baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pengawas kecamatan (Panwascam) hingga penyelenggara tingkat bawahnya melakukan tindakan tidak netral bahkan merugikan laporkan, kami akan layani dengan baik,”pungkasnya