Hutang DBH Triliunan, Arinal Layak Dilaporkan?

Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dianggap gagal dalam membangun Lampung dengan belum membayarkan Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) 2023 lalu senilai Rp1,80 triliun ke kabupaten/kota.

Pasalnya, akhir masa jabatan orang no 1 di tapis berseri itu bakal habis pada Juni mendatang dan belum juga menunjukkan komitmennya sebagai Gubernur Lampung.

Akademisi Kebijakan Publik Unila Dedi Hermawan mengatakan, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memperlihatkan dengan jelas bahwa komitmen gubernur sangat rendah untuk membangun Provinsi Lampung secara bersama – sama dengan Pemerintah kabupaten kota se-Lampung melalui skema DBH.

“Temuan ini sekaligus menjadi evaluasi bahwa gubernur gagal menjalankan fungsi sinergitas pembangunan Provinsi dengan kabupaten kota se-Lampung dan justru menghambat pembangunan dengan cara menyandera DBH,” Kata Dedi kepada media ini. Minggu (12/05).

Untuk itu, kata Dedi, secara esensial, opini WTP yang diterima berturut turut sesungguhnya tidak menggambarkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan sepatutnya untuk dicabut opini tersebut.

“Temuan BPK ini juga sejalan dengan hasil evaluasi EPPD dari kementerian dalam negeri yang menempatkan kinerja instansi pemerintah provinsi Lampung kategori nyaris rendah,” ungkapnya

Selain itu, sambung Dedi, sudah seharusnya kabupaten/kota se-Lampung melaporkan orang no 1 itu ke Kemendagri dengan belum menyalurkan DBH tersebut.

“Seluruh pemerintah kabupaten kota se-Lampung hendaknya melaporkan gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Kemendagri atas perbuatannya menghambat pembangunan di provinsi Lampung melalui penyanderaan DBH,” jelasnya.

Ia menambahkan, atas temuan BPK ini sudah seharusnya masyarakat Lampung mengetahui kinerja Gubernur dalam lima tahun ini menjelang akhir masa jabatan.

“Temuan ini harus di viralkan agar sampai ke rakyat Lampung sebagai catatan atas buruk nya pengelolaan DBH di provinsi Lampung, agar rakyat Lampung mendapatkan informasi terkait Pilgub Lampung 2024 Ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengutarakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Lampung belum membayarkan Rp1,08 Triliun Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI Slamet Kurniawan mengungkapkan, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung pada Rabu (8/5) lalu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023.

Slamet memaparkan bahwa Pemprov Lampung masih memiliki utang jangka pendek yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah kabupaten kota Rp1,80 triliun.

Selanjutnya, Pemprov Lampung tidak menganggarkan PAD secara rasional dan pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas. Sehingga berkurangnya kemampuan Pemprov untuk membayar DBH dan meningkatkan utang belanja dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar.

Menurutnya, Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota secara tepat waktu dan mengurangi utang belanja saat ini.

“Prestasi opini WTP yang ke sepuluh kali secara berturut-turut seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *