Lampung – Buntut dugaan Persengkokolan Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani dengan pihak rekanan akhirnya berlabuh di kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung Doni Barata mengatakan, bahwa laporan ini bukti adanya dugaan persaingan tidak sehat dalam memenangkan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Universitas Lampung .
“Kami melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila dengan dugaan korupsi kurang lebih Senilai 18 miliar,” kata Doni kepada awak media. Senin (18/03).
Untuk itu, kata dia, Jika sebelumnya dugaan ini menguat ke publik dengan adanya pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya (NK) selaku pemenang tender dengan Rektor Unila.
“Padahal kita tahu sebenarnya itu tidak boleh dilakukan oleh Rektor Unila dalam hal ini Lusmeilia Afriani,” urainya.
Selain itu, sambung dia, Pada laporan tersebut pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung guna dilakukan penyelidikan.
“Kami serahkan alat bukti berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya. Karena indikasi persekongkolan dalam proses lelang ini sangat merugikan negara,” ungkapnya
Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut ke Kejati Lampung terkait Rektor Unila.
“Laporannya baru masuk ke sekretariat pimpinan, nanti kalau sudah ada disposisi pimpinan untuk di teruskan ke bidang teknis mana, baru nanti bidang tersebut membuat telaahan terhadap laporan. Apakah memenuhi syarat pelaporan atau belum atau ada pendapat lain, ” pungkasnya