Bandar Lampung – Terima Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung panggil kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung dan kepala SMAN 9 Bandar Lampung (Balam).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat dengan nama dan identitas Pelapor ada pada Ombudsman sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
“Mengenai dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kepala SMAN 9 Bandar Lampung dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan oleh Komite SMAN 9 Bandar Lampung,” kata Nur dalam surat panggilan yang beredar di group WhatsApp.
Untuk itu, kata dia, pihaknya memanggil Kepala Disdikbud Provinsi Lampung dan Kepala sekolah SMAN 9 Balam untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi itu.
“Karena sesuai dengan laporan dengan nomor register: 0246/LM/X/2023/BDL.Menindaklanjuti penanganan laporan tersebut, dan sesuai ketentuan Pasal8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kami meminta Saudara atau dapat menunjuk pejabat yang berkompeten untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai permasalahan tersebut,” ungkapnya
Selain itu, sambung dia, ombudsman juga meminta pejabat yang hadir dapat membawa dokumen asli yang berkaitan dengan dugaan Maladministrasi itu
“SK Penetapan Kepengurusan dan Keanggotaan Komite SMAN 9 BandarLampung, Data/SK Guru/Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMAN 9 BandarLampung Tahun Ajaran 2022-2023,” urainya
Kemudian, dokumen kelengkapan kesediaan orang tua/wali murid dalam pemberian sumbangan pendidikan SMAN 9 Bandar Lampung, Proposal, RKAS atau dokumen lain yang memuat rencana Komite SMAN 9 Bandar Lampung dalam melakukan penggalangan dana pendidikan untuk Tahun Ajaran 2022 2023 yang telah diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Arsip dan dokumentasi kegiatan sosialisasi RKAS SMAN 9 BandarLampung, Laporan hasil perolehan penggalangan dana dan perolehan dana pendidikan lainnya serta penggunaannya Tahun Ajaran 2022-2023 yang disampaikan kepada Kepala SMAN 9 Bandar Lampung dan/atau Laporan Penggunaan Dana Sumbangan Pendidikan Tahun Ajaran 2022-2023 yang disusun oleh Komite SMAN 9 Bandar Lampung bersama Kepala SMAN 9 Bandar Lampung,” ucapnya
Selanjutnya, Laporan periodik terkait pendanaan pendidikan SMAN 9 Bandar Lampung yang diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Standar Pelayanan dan SK Pengelola Pengaduan SMAN 9 Bandar Lampung (jika ada), Daftar penyelesaian laporan/pengaduan di SMAN 9 Bandar Lampung (jika ada), Arsip dan dokumentasi kegiatan bimbingan, supervisi, pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terhadap SMAN 9 BandarLampung dan/atau seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait pengelolaan dana pendidikan dan penyelenggaraan pengelolaan pengaduan di sekolah,” tutupnya