DPRD  

Berkedok Uang Komite, SMAN 3 Balam Jadi Atensi DPRD Lampung

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Lampung bakal menindaklanjuti dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok dalam Pergub No 61 Tahun 2020 di SMAN 3 Bandarlampung.

 

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni menegaskan, bahwa pihaknya yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat sangat prihatin dengan kondisi masyarakat yang tertekan dengan uang komite sekolah, bahkan dirinya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

“Siap untuk ditindak lanjuti dan harusnya ada keseragaman tentang uang komite itu,”tegas Politisi Gerindra Lampung ini . Jumat (20/10).

 

Sehingga, sambung Ketua Pengurus Daerah (PD) PIRA Lampung ini menyebutkan, jika uang komite sekolah ini seharusnya ada kesepakatan yang tidak membebani masyarakat.

 

“Seharusnya ada batas minimal dan batas maksimal yang ditetapkan oleh dinas pendidikan,” tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Berlindung dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 61 Tahun 2020, SMAN 3 Bandarlampung pungut uang komite ke sejumlah Wali Murid.. Kamis (19/10).

 

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa wali murid pada waktu itu diminta untuk datang ke sekolah untuk membahas uang komite .

 

“Waktu saya Diminta datang ke sekolah , untuk bicara soal uang komite, pihak sekolah meminta Rp.5 juta , tapi saya minta keringanan akhirnya deal lah Rp.3 juta setelah itu tanda tangan di atas materai,” kata dia saat diwawancara media.

 

Anehnya, kata dia, ketika dirinya hanya mampu membayar sebesar Rp.1 juta, pihak sekolah tidak mau menerima yang akhirnya disepakati Rp. 3 juta.

 

“Mereka itu minta uang komite dengan cara negosiasi ,namun mau saya bayar Rp.1 juta pihak sekolah tidak mau , jadi akhirnya ketemu lah dengan pembayaran Rp.3 juta,”ucapnya

 

Terpisah, Wakil kepala Humas SMAN 3 Bandarlampung Rulisa saat dikonfirmasi mengungkapkan, jika pihak sekolah sudah sesuai Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2020 yang artian tidak memaksa berdasarkan kemampuan wali murid sendiri.

 

“Sesuai peraturan Gubernur No.61 tahun 2020 , tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri provinsi Lampung , sesuai dengan kemampuan orang tua , tidak ada paksaan, karena kita juga butuh peran serta masyarakat untuk meningkatkan pendidikan,” ungkapnya.

 

Selain itu, sambung dia, proses pendidikan ini butuh peran atau pendukung dari masyarakat, agar pendidikan dapat berjalan dengan Lancar.

 

“Dalam hal ini pendidikan butuh dana pendukung, karena semakin banyak pengeluaran dan wali murid juga yang memang tidak mampu kita gratiskan untuk uang komite ini, untuk paling kecil sumbangan wali murid itu dari Rp. 1 juta hingga Rp 4,8 juta,” pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *