Lampung – Klarifikasi Komisioner KPU kota Bandarlampung Ferry Triatmojo Usai sidang DKPP pada kamis (11/07) kemarin blunder.
Pasalnya, beredar percakapan antara orang suruhan dari caleg PDIP Erwin Nasution yang menagih ke Ferry Triatmojo soal uang Rp.520 juta yang telah diberikan pada saat pemilu 14 Februari lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Erwin meminta kepada Ferry untuk segera mengembalikan uang yang sudah diterima, meski dirinya tidak mengakui perbuatannya telah menerima ratusan juta dari caleg gagal.
“Kami keluarga minta sampean bertanggung jawab, CCTV kami ada. 520 jt sampean terima uang dari Kami.. jangan enak aja ya ngak ada tanggung jawab lu Ferry. Kembalikan uang Kami ya.. besar persoalan ini..jangan maenin kami lu,” bunyi percakapan orang suruhan Erwin dengan Ferry.
Selain itu, pihaknya pun meminta Ferry dapat bertemu dengan dirinya karena ia telah menemui Dedy ketua KPU Kota Bandarlampung.
“Saya minta waktu ketemu.. malem juga ngak apa.. ini semakin dekat sebabnya. Karna tadi juga saya sudah ketemu Dedy.. bls, Intinya Ketua Dukung. Jadi ketemuan lah Kita segera mungkin,” ucapnya
Bahkan, pihak Erwin masih mengedepankan mediasi sebelum hal tersebut menjadi gaduh ke publik untuk bisa bertemu dengan komisioner itu.
“Mas Ferry di bls dong, jangan malah diem aja..jam bisa ketemuan ini..Kamu jangan malah ngehindar.. kita masih mau cari jalan yg baik ini.. balas tolong kabarin
saya, Jam brp? ,” Jelasnya
Dalam percakapan itu, Ferry diketahui sempat membalas pihak Erwin untuk menemuinya pada saat bada Dzuhur.
“Siang, bada dhuhur,” kata Ferry. Malam ini saja.. nanti malah kelamaan kalau sdh berganti hari lagi.. malem ini saja. Dimana gitu.. ini genting sbbnya,” katanya
“Ni siang Ba’da Zhuhur saya langsung ke Kantor KPU ya, Gimana Bang.. apa sdh ada arahan kebawah,”kata pihak Erwin. Belum ketemu ketua,” Baik.. ditunggu kabar baiknya ya Mas..Tadi info sampean mau rapat..Ketua msh sm bu wali tadi,” tandasnya
Diketahui sebelumnya, Komisioner Ferry Triatmojo membantah menerima sejumlah uang dari caleg PDIP itu usai menjalani sidang oleh DKPP di KPU Provinsi Lampung .
Namun, Fery membenarkan pertemuan itu. Tetapi dia membantah menerima uang Rp530 juta tersebut. dirinya mengakui pasrah dan akan menyerahkan seluruh keputusan kepada Majelis dan DKPP.
“Prosesnya sudah saya jalani, putusannya saya serahkan ke DKPP. Seluruh jawaban saya sudah saya sampaikan secara tertulis dan terucap,” tutupnya
Sementara, ketua KPU kota Bandarlampung Dedy Triadi saat dikonfirmasi ke nomer 0811-7203-XXXX sedang dalam keadaan tidak aktif.