BANDARLAMPUNG – Kembali pernyataan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani menjadi polemik soal penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus.
Pasalnya, Apa yang disampaikan Rektor Unila pada Selasa (19/03) lalu itu menghina Indonesia memakai peraturan ADB. Dan telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“ADB itu merupakan panduan. Bukan penentu pemenang tender. Ini salah apa yang disampaikan Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani. Seolah-olah Rektor ini membodohi teman-teman wartawan dan masyarakat. Penentu tender itu tetap melalui Perpres 12 Tahun 2021. Karena pekerjaan di Indonesia. Bukan pihak asing, “kata anggota Peradi Hengki Jum’at (22/3/2024)
Untuk itu, kata Hengki, ADB tersebut tempat peminjaman uang yang dinaungi perusahaan asing bukan sebagai penentu pemenang tender.
“Bukan tepat penentu pemenang tender. Bahaya dong kalau pekerjaan proyek ADB penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN), “katanya
Hal senada juga diungkapkan oleh Pimpinan cabang PT MAM Lampung Tedi Huda, ia menyebutkan, klarifikasi Rektor Universitas Lampung (Unila) soal penentu pemenang Proyek RSPTN yakni Asian Development Bank (ADB) adalah kebohongan publik.
“Itulah kalau orang sudah berbohong akan menutupi kebohongan – kebohongan selanjutnya, ADB itu hanya mereview, “kata Tedi saat diwawancara media usai memenuhi pemanggilan KPPU di Bandarlampung. Jumat (22/03)
Menurutnya, ADB itu sebagai lembaga yang memberikan pinjaman yang harus dibayarkan kedepannya.
“Buat apa kita ada Pokja , buat apa ada seleksi lelang dan buat apa adanya syarat harus punya pengalaman 200 miliar dan lainnya. Dalam artian pernyataan Rektor itu blunder,” ucapnya
Selain itu, kata dia, dengan adanya Pokja, PPK harusnya tender proyek tersebut bisa diusulkan siapa pemenang dengan penawaran terendah
“Dengan adanya peraturan begitu harusnya Pokja , PPK mengusulkan,ntah ke kPA untuk menentukan seleksi pemenang, “pungkasnya
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, menegaskan bahwa penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus.
“Saya dengan keras menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila,” kata Prof Lusmeilia Afriani, saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (19/3/2024) lalu.
Rektor menyampaikan bahwa sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku terkait proses tender mutlak ditetapkan oleh ADB.
“Kemudian dalam tender seleksi administrasi dilakukan oleh Pokja dari Kemendikbudristek, setelah itu ditinjau kembali oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. Setelah itu pihak ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” kata dia